Ijazah Jokowi
Roy Suryo, Kurnia Tri Royani, dan Rizal Fadillah Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Kurnia Tri Royani dan Rizal Fadillah sependapat menilai telah terjadi kriminalisasi atas kasus ijazah Jokowi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga terlapor kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memenuhi panggilan penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).
Mereka di antaranya pakar telematika Roy Suryo, anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Kurnia Tri Royani, dan aktivis hukum Rizal Fadillah.
Baca juga: Roy Suryo Pastikan akan Penuhi Panggilan Penyidik di Kasus Ijazah Jokowi Besok
Ketiganya perdana diperiksa sebagai saksi terlapor di tahap penyidikan ijazah palsu Jokowi.
Pada pukul 10.28 WIB, Roy Suryo dan dua terlapor lain menggelar konferensi pers di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kubu Roy Suryo Cs Pertanyakan Maksud Pemeriksaan Klaster Media di Kasus Ijazah Jokowi
Roy yang mengenakan kemeja hitam garis-garis menyatakan sangat siap untuk bertemu penyidik.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu tidak membawa apapun dalam pemeriksaan kali ini.
"Jadi hari ini saya tidak membawa apa-apa karena memang ini harusnya tidak ada apa-apa," ucapnya.
Dia berharap agar Kapolda Metro Jaya yang baru Irjen Asep Edi Suheri dapat mengoreksi kinerja dari anak buahnya.
Menurutnya, ada kesalahan terkait laporan yang dibuat oleh Kubu Jokowi.
"Pak Irjen Asep tolong koreksi anak buah Anda, anak buah Anda menjalankan tugas yang tidak semestinya," ungkapnya.
Roy juga meminta kepada Presiden Prabowo Subianto agar bersikap atas terjadinya kriminasilasi atas kasus ijazah palsu Jokowi.
"Kepada Bapak Parabowo kalau ini terjadi sesuatu berarti di rezim bapak lah di pemerintahannya terjadi kriminalisasi dan intimidasi terhadap anak bangsa yang dilakukan aparat," imbuhnya.
Sedangkan Kurnia Tri Royani dan Rizal Fadillah sependapat menilai telah terjadi kriminalisasi atas kasus ijazah Jokowi.
Di mana ada 12 terlapor yang disampaikan penyidik melalui Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejakaan Tinggi Jakarta.
Baca juga: Jokowis White Paper, Buku yang Ditulis Roy Suryo cs tentang Dugaan Kepalsuan Ijazah Jokowi Dirilis
Sesuai jadwal yang disampaikan tim hukum terlapor kasus ijazah Jokowi bahwa pemeriksaan dilakukan bergilir dari Selasa hingga Jumat akhir pekan ini.
Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (19/8/2025) telah memeriksa tiga saksi yakni Meryati/Meri, (Aktivis KNPRI), Arif Nugroho (Jurnalis), dan Sunarto (Youtuber).
Pada Rabu (20/8/2025), giliran Roy Suryo (Akademisi), Kurnia Tri Royani (Advokat), dan Rizal Fadillah (Aktivis) yang diperiksa.
Selanjutnya, Kamis (21/8/2025), penyidik memanggil Rustam Efendi (Aktivis).
Lalu terakhir pada Jumat (22/8/2025) akan diperiksa Rismon Sianipar (Akademisi), Mikhael Sinaga (Jurnalis) serta Nurdian Noviansyah Susilo (Jurnalis).
Kasus ijazah Jokowi telah naik ke tahap penyidikan di mana penyidik tengah mengambil keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum menetapkan tersangka.
Kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah isu hukum yang sedang diselidiki oleh Polda Metro Jaya, dan telah menarik perhatian publik serta melibatkan sejumlah tokoh nasional.
Ringkasan Kasus
- Presiden Jokowi dilaporkan atas dugaan pemalsuan ijazah oleh sejumlah aktivis, akademisi, dan tokoh publik.
- Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan, dan menyita 24 video sebagai barang bukti.
- Universitas Gadjah Mada (UGM), tempat Jokowi menempuh pendidikan, telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli dan sah.
Ijazah Jokowi
Jokowi Ngaku Siap Hadapi Gugatan soal Ijazah Dirinya dan Wapres Gibran: Semua Kita Layani |
---|
Lagi! Jokowi Bongkar soal Dalang Besar di Balik Polemik Ijazahnya dan Gugatan Gibran |
---|
Hari Ini Roy Suryo Cs Gelar Bedah Buku Jokowi’s White Paper di UII Yogya |
---|
Setelah Buku Jokowi’s White Paper, Roy Suryo Bakal Terbitkan Buku Tentang Wapres Gibran |
---|
Sosok Zaenal Mustofa, Penggugat Ijazah Jokowi yang Baru Saja Divonis 1,5 Tahun Penjara |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.