Senin, 6 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Roy Suryo, Kurnia Tri Royani, dan Rizal Fadillah Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Kurnia Tri Royani dan Rizal Fadillah sependapat menilai telah terjadi kriminalisasi atas kasus ijazah Jokowi.

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
IJAZAH PALSU JOKOWI - Roy Suryo (Akademisi), Kurnia Tri Royani (Advokat), dan Rizal Fadillah (Aktivis) memenuhi panggilan penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya terkait kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rabu (20/8/2025). 

Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (19/8/2025) telah memeriksa tiga saksi yakni Meryati/Meri, (Aktivis KNPRI), Arif Nugroho (Jurnalis), dan Sunarto (Youtuber).

Pada Rabu (20/8/2025), giliran Roy Suryo (Akademisi), Kurnia Tri Royani (Advokat), dan Rizal Fadillah (Aktivis) yang diperiksa.

Selanjutnya, Kamis (21/8/2025), penyidik memanggil Rustam Efendi (Aktivis).

Lalu terakhir pada Jumat (22/8/2025) akan diperiksa Rismon Sianipar (Akademisi), Mikhael Sinaga (Jurnalis) serta Nurdian Noviansyah Susilo (Jurnalis).

Kasus ijazah Jokowi telah naik ke tahap penyidikan di mana penyidik tengah mengambil keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum menetapkan tersangka.

Kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah isu hukum yang sedang diselidiki oleh Polda Metro Jaya, dan telah menarik perhatian publik serta melibatkan sejumlah tokoh nasional.

Ringkasan Kasus

  • Presiden Jokowi dilaporkan atas dugaan pemalsuan ijazah oleh sejumlah aktivis, akademisi, dan tokoh publik.
  • Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan, dan menyita 24 video sebagai barang bukti.
  • Universitas Gadjah Mada (UGM), tempat Jokowi menempuh pendidikan, telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli dan sah.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved