Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Dana CSR

Ahmadi Noor Supit Irit Bicara Setelah Diperiksa KPK 8 Jam Terkait Dugaan Korupsi Bank BUMD Jabar

Mantan anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmadi Noor Supit irit bicara setelah menjalani pemeriksaan di KPK.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
AHMADI NOOR SUPIT — Mantan anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmadi Noor Supit, telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta pada Rabu (20/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmadi Noor Supit, telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (20/8/2025). 

Setelah diperiksa selama kurang lebih 8 jam terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BUMD Jawa Barat, Ahmadi memilih irit bicara dan menyerahkan penjelasan kepada KPK.

Pantauan di lokasi, Ahmadi keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 18.24 WIB. 

Ia tiba di gedung komisi antirasuah itu pada pukul 09.57 WIB. 

Mengenakan kemeja safari lengan panjang dan celana bahan hitam, Ahmadi tak banyak berkomentar mengenai materi pemeriksaannya.

Baca juga: Ridwan Kamil Terseret Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR, Bahlil: Biarlah Semua itu Kita Lihat Berproses

Saat ditanya wartawan mengenai pemeriksaannya hari ini, Ahmadi menjawab singkat. 

"Ya, saya memberi keterangan sesuai yang dimintakan saja," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Mengenai detail yang ditanyakan penyidik, ia enggan membeberkan lebih lanjut. 

"Eh, saya kira itu ya. Nanti mungkin lebih baik diberi penjelasan sendiri lah sama KPK," katanya.

Baca juga: KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Ridwan Kamil di Kasus Dugaan Korupsi Bank BUMD

Ahmadi juga mengaku tidak ditanya perihal dugaan pengurangan nilai audit di bank tersebut. 

"Oh saya enggak ditanyakan," ucapnya. 

Ia pun tak mengungkap jelas berapa jumlah pertanyaaan yang dilayangkan penyidik kepadanya.

"Ada berapa ya. Enggak banyak sih pertanyaannya," ucapnya.

Meski begitu, ia menyatakan kesiapannya jika kembali dipanggil untuk memberikan keterangan. 

"Tidak tahu. Kalau memang dibutuhkan, tentu saya siap hadir karena itukan harus kewajiban saya sebagai warga negara menjelaskan apapun," kata Ahmadi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved