Jumat, 3 Oktober 2025

Profil dan Sosok

Sosok Ronald Tannur, Anak Eks Anggota DPR Dapat Remisi, Belum Setahun Ditahan Kasus Pembunuhan Dini

Sosok Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
PROFIL DAN SOSOK - Terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2025). Sosok Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti, kini dapat remisi. 

Kemudian, Ronald pindah ke SMAK Santa Agnes Surabaya dan lulus pada tahun 2009.

Ia pernah beberapa kali tercatat sebagai mahasiswa.

Ronald pernah berkuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IEU dengan prodi Manajemen.

Pada tahun yang sama, Ronald juga tercatat sebagai mahasiswa Universitas Kristen Petra program studi Ilmu Komunikasi.

Selanjutnya, bekerja menjadi agen di perusahaan asuransi.

Ronald lantas studi di Holmes Institute Melbourne, Australia hingga lulus pada 2016.

Hingga Ronald mulai bekerja di Southern Meats di Goulburn Town.

Tak hanya itu, Ronald pernah bekerja di Voyages Ayers Rock Resort di Northern pada tahun 2018.

Pada 2020, Ronald kembali ke Surabaya.

Sekilas Kasus Penganiayaan Ronald Berujung Suap

Ronald Tannur tersandung kasus hukum pada 4 Oktober 2023. Ia terlibat kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya sang kekasih, Dini Sera Afrianti.

Dalam persidangan kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya menuntut Ronald 12 tahun penjara dan membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp 263 juta subsider kurungan enam bulan.

Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya justru menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur,  Rabu (24/7/2024).

Majelis hakim menilai Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera Afrianti.

Sehingga Ronald Tannur hanya menjalani masa kurungan penjara selama kurang lebih 10 bulan.

Baca juga: Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur

Belakangan, diketahui ada suap di balik vonis bebas tersebut dan menyeret tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved