Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit
Permohonan Salah Kamar, PN Jaksel Tak Terima Gugatan Praperadilan Leonardi di Kasus Satelit Kemhan
PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Dodi Esvandi
Menurut perhitungan BPKP, kerugian negara akibat proyek ini mencapai USD 21,38 juta atau sekitar Rp300 miliar jika dikonversi dengan kurs saat itu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 KUHP Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pengadaan strategis di sektor pertahanan dan menunjukkan celah pengawasan dalam proyek bernilai tinggi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.