Senin, 29 September 2025

Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit

Permohonan Salah Kamar, PN Jaksel Tak Terima Gugatan Praperadilan Leonardi di Kasus Satelit Kemhan

PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews/Danang Triatmojo
KASUS SATELIT KEMHAN - Sidang putusan praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dimohonkan Laksamana Muda TNI (P) Leonardi di kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012-2021, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025). 

Menurut perhitungan BPKP, kerugian negara akibat proyek ini mencapai USD 21,38 juta atau sekitar Rp300 miliar jika dikonversi dengan kurs saat itu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 KUHP Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pengadaan strategis di sektor pertahanan dan menunjukkan celah pengawasan dalam proyek bernilai tinggi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan