Senin, 29 September 2025

Berlumur Lumpur, Masyarakat Adat Papua Terdampak PSN Gelar Ritual Baca Doa di Depan MK

Masyarakat adat Papua dibalur lumpur lengkap dengan pakaian adat seperti rok rumbai yang terbuat dari daun kering, hiasan kepala dengan bulu burung

Editor: Erik S
Tribunnews/Mario Christian Sumampow
Masyarakat adat Papua yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) melakukan ritual pembacaan doa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (19/8/2025) 

Sejumlah pasal lain yang dipersoalkan adalah Pasal 123 angka 2, Pasal 124 angka 1 ayat (2), Pasal 173 ayat (2) dan (4), serta Pasal 31 ayat (2) UU Cipta Kerja.

Ketentuan tersebut dianggap menyimpang dari konsep kepentingan umum dan hak menguasai negara sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) dan (4) UUD 1945.

PSN di Merauke

Proyek Strategis Nasional di Merauke yakni Food Estate cetak sawah baru dan perkebunan tebu.

Temuan Komnas HAM, PSN Merauke mencakup lahan seluas kurang lebih 2 juta hektare yang sebagian besar berada di kawasan hutan dan wilayah adat di Distrik Tanah Miring, Animha, Jagebob, Eligobel, Sota, Ulilin, Malind, dan Kurik.

Adapun kawasan hutan dan wilayah adat tersebut termasuk hutan sagu, hutan alam dan rawa-rawa, yang menjadi sumber penghidupan masyarakat adat.

Baca juga: Ditetapkan Sebagai PSN, Pemerintah Diminta Serius Dorong Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati

Temuan Komnas HAM menyatakan bahwa legalitas kepemilikan hak ulayat masih bermasalah karena selama ini hanya didasarkan pada pemetaan partisipatif yang tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat.

Sementara pemerintah menetapkan area konsesi untuk perkebunan di atas kawasan Hutan Produksi yang dapat Konversi (HPK) dan pertanian di kawasan Hak Pengguna Lain (HPL), belum sepenuhnya melibatkan masyarakat adat secara substansial.

Sementara pemerintah menetapkan area konsesi untuk perkebunan di atas kawasan Hutan Produksi yang dapat Konversi (HPK) dan pertanian di kawasan Hak Pengguna Lain (HPL), belum sepenuhnya melibatkan masyarakat adat secara substansial.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan