Senin, 29 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Bebasnya Setya Novanto Dinilai Jadi Kado Menyakitkan bagi Indonesia, Prabowo Diminta Bertindak Tegas

Eks Penyidik KPK, Praswad Nugraha menilai bebasnya terpidana kasus E-KTP Setya Novanto jadi kado yang menyakitkan untuk Hari Kemerdekaan Indonesia.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SETYA NOVANTO BEBAS BERSYARAT - Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di gedung Tipikor, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Mantan Ketua DPR tersebut mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) dalam perkara korupsi pengadaan KTP Elektronik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN. Eks Penyidik KPK, Praswad Nugraha memberikan tanggapannya terkait Mantan Ketua DPR RI sekaligus politikus Partai Golkar Setya Novanto yang resmi mendapatkan pembebasan bersyarat pada Sabtu (16/8/2025) kemarin. Praswad menilai bebasnya Setya Novanto ini merupakan kado menyakitkan bagi Indonesia yang baru saja merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke-80 pada Minggu (17/8/2025). 

Hak politik Setnov untuk menduduki jabatan publik turut dicabut selama dua tahun enam bulan.

Masa tersebut baru berlaku setelah ia bebas murni pada 2029 mendatang.

Menurut Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, Setya Novanto dibebaskan bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa tahanan.

Selain itu, Setya Novanto juga dinilai telah berkelakuan baik, serta telah melunasi denda serta uang pengganti.

"Sesuai dengan putusan pengadilan, kalau kami kan melaksanakan putusan pengadilan ya, bahwa dicabut hak politiknya setelah 2,5 tahun itu, setelah berakhir masa bimbingan, artinya setelah bebas,” jelas Rika, di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, pada Minggu (17/8/2025).

Baca juga: Setya Novanto Dapat Diskon Vonis, Remisi, Bebas Bersyarat, Feri Amsari: Hukum Tajam ke Orang Kecil

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Mashudi, menambahkan Setya Novanto masih wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan hingga 2029.

"Yang pasti akan dicabut (kalau melanggar). Kalo menurut ketentuan daripada permen-nya, undang-undangnya," tutur Mashudi.

Dilansir Kompas TV, selama menjalani masa tahanan, dikabarkan Setya Novanto mendapatkan remisi sebanyak lima kali. 

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum (Anak) yang memenuhi syarat-syarat dalam peraturan perundang-undangan.

Baca juga: 5 Koruptor yang Bebas Bersyarat: Pinangki Sirna Malasari hingga Setya Novanto

Pertama, Setya Novanto mendapatkan remisi selama satu bulan pada Idul Fitri 2023.

Kedua, Setya Novanto mendapatkan remisi selama tiga bulan pada 17 Agustus 2023.

Ketiga, Setya Novanto mendapatkan remisi selama satu bulan pada Idul Fitri 2024.

Keempat, Setya Novanto mendapatkan remisi selama 1-6 bulan pada 17 Agustus 2024.

Kelima, Setya Novanto mendapatkan remisi selama 15 hari hingga dua bulan pada Idul Fitri 2025.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reza Deni)

Baca berita lainnya terkait Korupsi KTP Elektronik.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan