Senin, 29 September 2025

Royalti Musik

Menteri Hukum: Putar Lagu Indonesia Raya Bebas Royalti, Ini Alasannya

Lagu Indonesia Raya bebas royalti. Tapi suara burung di kafe? Kalau rekaman, tetap kena biaya. Simak penjelasan lengkap Menkum HAM.

Penulis: Fersianus Waku
sulbar.kemenkum.go.id
ROYALTI MUSIK - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas didampingi sejumlah musisi Indonesia, seperti Agnez Mo, beri keterangan pers usai audiensi tentang royalti musik, di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum RI, Jakarta Selatan, 19 Februari 2025. Terkini, Supratman menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti musik di ruang publik dibebankan kepada pemilik usaha, bukan pengunjung. 

Pernyataan ini memicu kebingungan di kalangan pelaku usaha. Banyak yang mengira suara alam adalah solusi bebas royalti, padahal jika berasal dari media rekaman, tetap bisa dikenai biaya.

“Jadi sekarang kami harus pastikan suara burung itu live atau rekaman? Ini makin rumit,” ujar salah satu pengelola kafe di Jakarta Selatan.

Baca juga: Mensesneg Cari Rumusan Biar Lagu Indonesia Raya Tetap Dapat Royalti

Pemerintah Siap Atur Mekanisme dan Terima Konsekuensi

Supratman menyatakan bahwa pemerintah akan mengatur mekanisme pembayaran royalti secara lebih jelas dan terbuka. Ia juga menyampaikan kesediaannya untuk menanggung konsekuensi dari kebijakan tersebut.

“Tetapi sekali lagi, saya terima konsekuensinya. Itu sebagai bentuk pertanggungjawaban. Saya tidak menghindar dari risiko itu. Dan sekali lagi, kita akan terbuka untuk semuanya,” kata politisi Partai Gerindra itu.

Kebingungan ini menunjukkan perlunya edukasi publik yang lebih masif terkait aturan royalti dan hak cipta. Pemerintah diharapkan tidak hanya menegaskan pengecualian terhadap lagu kebangsaan, tetapi juga memperjelas batasan teknis yang bisa dipahami oleh pelaku usaha dan masyarakat umum.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan