Royalti Musik
Mensesneg Cari Rumusan Biar Lagu Indonesia Raya Tetap Dapat Royalti
Ia menilai, penerapan kewajiban royalti untuk Indonesia Raya di semua acara berpotensi menimbulkan kerepotan.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah tengah mencari rumusan terbaik terkait polemik royalti lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Royalti musik adalah kompensasi finansial yang diberikan kepada pencipta lagu, komposer, penyanyi, atau pemilik hak cipta atas penggunaan karya musik mereka.
Baca juga: Once Mekel Apresiasi Aturan Baru Royalti Musik, Bisa Dorong Optimalisasi Peran LMK dan LMKN
Royalti ini merupakan bentuk penghargaan dan perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual.
Prasetyo mengatakan, pembahasan dilakukan bersama Kementerian Hukum dan HAM yang membawahi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk menemukan solusi yang tidak memberatkan masyarakat maupun penyelenggara acara.
“Ya mengenai royalti terus lah kita berdiskusi intens dengan Kemenkum, yang membawahi LMKN, kita cari jalan keluar terbaiknya lah, supaya apa yang tadi terjadi di PSSI tentunya harus kita cari jalan keluar,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Ia menilai, penerapan kewajiban royalti untuk Indonesia Raya di semua acara berpotensi menimbulkan kerepotan.
Indonesia Raya adalah lagu kebangsaan Republik Indonesia, yang diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman pada tahun 1924 dan pertama kali diperkenalkan secara publik pada Kongres Pemuda II, 28 Oktober 1928 di Batavia (Jakarta).
“Intinya harus ada sedemikian rupa yang ada ranah-ranah yang mungkin itu tidak perlu diberlakukan. Nanti kalau semua diberlakukan kan akan menimbulkan kerepotan. Tapi terus terang sedang kita cari jalan keluarnya,” ujarnya.
Baca juga: Agnez Mo Menang Kasasi di MA, Gugatan Royalti Rp1,5 Miliar Gugur
Prasetyo juga mengakui pemberlakuan royalti untuk lagu kebangsaan di setiap kesempatan akan sulit diterapkan.
“Justru di situ harus kita cari jalan keluarnya, Indonesia Raya setiap dinyanyikan di tempat manapun di event apapun kemudian di situ ada kewajiban royalti kan tampaknya agak sulit juga,” ungkapnya.
Meski begitu, ia menegaskan pemerintah belum mengambil sikap final. Termasuk, penegasan pemerintah agar lagu Indonesia Raya tidak akan dikenakan royalti.
“Ya jangan langsung seperti begitu (tidak ada royalti lagu Indonesia Raya), lagi dicari rumusannya gitu,” ujarnya.
Royalti Musik
Bahas RUU Hak Cipta di DPR, Ahmad Dhani Hampir Diusir karena Menyela Ariel dan Judika |
---|
Ariel NOAH Berharap Ada Kejelasan soal Tata Kelola Royalti: Kasihan Penyanyi jadi Takut |
---|
Besok DPR akan Rapat Bahas Peta Masalah Royalti Musik |
---|
Rapat Perdana Tim Perumus Revisi UU Hak Cipta Digelar Rabu Besok |
---|
Keras ke WAMI dan LMK, Tompi Tegaskan Kritiknya untuk Lembaga Bukan Personal |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.