Senin, 29 September 2025

Royalti Musik

Mensesneg Cari Rumusan Biar Lagu Indonesia Raya Tetap Dapat Royalti

Ia menilai, penerapan kewajiban royalti untuk Indonesia Raya di semua acara berpotensi menimbulkan kerepotan.

Penulis: Igman Ibrahim
Tribunnews.com/Taufik Ismail
ROYALTI INDONESIA RAYA - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi usai memantau gladi bersih upacara peringatan HUT ke-80 RI di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (14/8/2025). Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah tengah mencari rumusan terbaik terkait polemik royalti lagu kebangsaan Indonesia Raya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah tengah mencari rumusan terbaik terkait polemik royalti lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Royalti musik adalah kompensasi finansial yang diberikan kepada pencipta lagu, komposer, penyanyi, atau pemilik hak cipta atas penggunaan karya musik mereka.

Baca juga: Once Mekel Apresiasi Aturan Baru Royalti Musik, Bisa Dorong Optimalisasi Peran LMK dan LMKN

Royalti ini merupakan bentuk penghargaan dan perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual.

Prasetyo mengatakan, pembahasan dilakukan bersama Kementerian Hukum dan HAM yang membawahi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk menemukan solusi yang tidak memberatkan masyarakat maupun penyelenggara acara.

“Ya mengenai royalti terus lah kita berdiskusi intens dengan Kemenkum, yang membawahi LMKN, kita cari jalan keluar terbaiknya lah, supaya apa yang tadi terjadi di PSSI tentunya harus kita cari jalan keluar,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Ia menilai, penerapan kewajiban royalti untuk Indonesia Raya di semua acara berpotensi menimbulkan kerepotan.

Indonesia Raya adalah lagu kebangsaan Republik Indonesia, yang diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman pada tahun 1924 dan pertama kali diperkenalkan secara publik pada Kongres Pemuda II, 28 Oktober 1928 di Batavia (Jakarta).

“Intinya harus ada sedemikian rupa yang ada ranah-ranah yang mungkin itu tidak perlu diberlakukan. Nanti kalau semua diberlakukan kan akan menimbulkan kerepotan. Tapi terus terang sedang kita cari jalan keluarnya,” ujarnya.

Baca juga: Agnez Mo Menang Kasasi di MA, Gugatan Royalti Rp1,5 Miliar Gugur

Prasetyo juga mengakui pemberlakuan royalti untuk lagu kebangsaan di setiap kesempatan akan sulit diterapkan.

“Justru di situ harus kita cari jalan keluarnya, Indonesia Raya setiap dinyanyikan di tempat manapun di event apapun kemudian di situ ada kewajiban royalti kan tampaknya agak sulit juga,” ungkapnya.

Meski begitu, ia menegaskan pemerintah belum mengambil sikap final. Termasuk, penegasan pemerintah agar lagu Indonesia Raya tidak akan dikenakan royalti.

“Ya jangan langsung seperti begitu (tidak ada royalti lagu Indonesia Raya), lagi dicari rumusannya gitu,” ujarnya.

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan