Senin, 29 September 2025

Royalti Musik

Menteri Hukum: Putar Lagu Indonesia Raya Bebas Royalti, Ini Alasannya

Lagu Indonesia Raya bebas royalti. Tapi suara burung di kafe? Kalau rekaman, tetap kena biaya. Simak penjelasan lengkap Menkum HAM.

Penulis: Fersianus Waku
sulbar.kemenkum.go.id
ROYALTI MUSIK - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas didampingi sejumlah musisi Indonesia, seperti Agnez Mo, beri keterangan pers usai audiensi tentang royalti musik, di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum RI, Jakarta Selatan, 19 Februari 2025. Terkini, Supratman menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti musik di ruang publik dibebankan kepada pemilik usaha, bukan pengunjung. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAMenteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya tidak dikenakan royalti dalam bentuk apa pun.

Penegasan ini disampaikan di tengah kekhawatiran publik terkait kewajiban membayar royalti atas pemutaran musik di ruang publik, termasuk suara alam seperti kicauan burung.

“Enggak ada itu,” kata Supratman saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025).

Menurut Supratman, anggapan bahwa lagu Indonesia Raya termasuk dalam daftar lagu berbayar merupakan bentuk kesalahpahaman dalam menafsirkan isi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Ia menjelaskan bahwa lagu kebangsaan telah masuk dalam domain publik dan secara eksplisit dikecualikan dari kewajiban royalti.

“Semua orang yang bicara tentang itu adalah orang yang tidak baca Undang-undang tentang Hak Cipta. Karena itu sudah public domain. Apalagi Indonesia Raya,” ujarnya.

Royalti Musik di Ruang Publik: Siapa yang Wajib Bayar?

Kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu atau musik di ruang publik telah diatur dalam UU Hak Cipta.

Ketentuan ini berlaku bagi tempat usaha seperti hotel, restoran, pusat perbelanjaan, dan kafe yang memutar musik secara komersial.

Supratman menegaskan bahwa kewajiban tersebut tidak dibebankan kepada pengunjung, melainkan kepada pemilik atau pengelola tempat usaha.

“Bagi pengunjung, yang bukan pelaku usaha, enggak usah resah karena tidak dikenakan royalti,” kata Supratman dalam acara IPXpose Indonesia 2025 di Gedung Smesco, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Baca juga: Pengacara Ungkap Keberadaan Setya Novanto, Ada di Jakarta Usai Bebas Bersyarat, Apa yang Dilakukan?

Ia menyayangkan adanya kesalahpahaman di masyarakat, terutama dari kalangan pengunjung tempat usaha.

“Ini yang ribut pengunjung. Pemilik tempat usahanya yang kena royalti, tidak apa-apa. Kok pengunjungnya yang ribut padahal enggak kena royalti?” ujarnya.

Suara Alam dan Kebingungan Baru

Fenomena penghindaran royalti oleh pelaku usaha memunculkan praktik baru: mengganti musik komersial dengan suara alam seperti gemericik air, angin, atau kicauan burung.

Namun, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa suara alam yang berasal dari rekaman tetap termasuk dalam objek perlindungan hak cipta.

“Kalau suara alam itu direkam dan diputar di ruang publik, tetap dikenakan royalti. Yang tidak dikenakan adalah suara alam langsung, bukan dari rekaman,” ujar perwakilan LMKN dalam keterangan tertulis.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan