Ijazah Jokowi
Kata Roy Suryo jika Jokowi Tak Terima Isi Buku Jokowi's White Paper: Jangan Dibalas Pakai Pasal
Roy Suryo meminta jangan pernah dilaporkan ke polisi jika Jokowi tidak terima dengan buku hasil karyanya yang berjudul Jokowi's White Paper.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, meminta jika Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), tidak terima isi buku berjudul Jokowi's White Paper', dia tidak membantahnya dengan laporan ke kepolisian.
Buku Jokowi's White Paper merupakan penelitian yang dilakukan Roy bersama pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa dan ahli digital forensik sekaligus mantan dosen Universitas Mataram, Rismon Sianipar.
Adapun isi buku setebal 700 halaman tersebut tentang penelitian ijazah Jokowi yang hasilnya diklaim palsu.
Buku ini telah resmi diluncurkan oleh Roy Suryo dkk. di coffee shop University Club (UC) di Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, DI Yogyakarta pada Senin (18/8/2025).
Roy berharap pihak Jokowi membantah hasil penelitian di dalam buku tersebut dengan karya tulisan.
"Kalau bantah, bantah saja. Bantah buku dengan buku. Bukan buku dibantah dengan pasal-pasal hukum yang nggak nyambung. Silahkan, Jokowi bikin buku," ujarnya dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Senin malam.
Baca juga: Tak Cuma Buku Jokowi’s White Paper, Masih Ada Buku Kedua dan Ketiga dari Roy Suryo Cs tentang Jokowi
Dia juga membantah bahwa dirilisnya buku tersebut berkaitan dengan pelaporan oleh Jokowi terhadap dirinya serta fokter Tifa dan Rismon.
Roy menegaskan akan tetap menulis buku tentang ijazah Jokowi meski tidak dilaporkan oleh mantan Wali Kota Solo tersebut.
"Jadi artinya kami menulis buku ini nggak ada hubungannya dengan pelaporan. Mau dilaporkan atau tidak, kami tetap menulis buku," ujarnya.
Jokowi telah melapor kepada Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik setelah ijazah miliknya saat lulus dari Fakultas Kehutanan UGM dituduh palsu.
Polda Metro Jaya pun telah menaikkan status laporan Jokowi tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan 12 terlapor termasuk Roy Suryo, Tifa, dan Rismon Sianipar.
Roy menjelaskan dalam buku tersebut, terlampir bukti ijazah Jokowi yang selama ini beredar di publik.
Lantas, ijazah tersebut diteliti oleh dirinya, Tifa, dan Rismon, berdasarkan keahlian masing-masing.
"Jadi foto-foto ini kami sajikan, komparasi ijazah-ijazahnya kami sajikan pula. Ijazah (dalam buku) yang selama ini ditampilkan di publik," katanya.
Roy menegaskan jika Jokowi menampilkan ijazah miliknya ke depan publik, ijazah itu akan turut dilampirkan dalam buku tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.