Minggu, 5 Oktober 2025

HUT Kemerdekaan RI

HUT ke-80 RI, Komnas Perempuan Tagih Komitmen Pemerintah Tangani Kekerasan pada Perempuan 

HUT Ke-80 RI jadi momentum memajukan martabat perempuan, Komnas HAM tagih komitmen pemerintah tangani kekerasan pada perempuan.  

Ist
KEKERASAN PADA PEREMPUAN - Ilustrasi perempuan jadi korban kekerasan. HUT Ke-80 RI jadi momentum memajukan martabat perempuan, Komnas HAM tagih komitmen pemerintah tangani kekerasan pada perempuan.   

Kebijakan pembangunan dalam sejumlah Proyek Strategis Nasional yang dilaksanakan sejak 2016 hingga kini juga menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia dan merusak sumber daya alam, yang memicu bencana alam, konflik sosial, penggusuran, hingga kriminalisasi. 

Dalam jangka panjang, hal ini dapat memicu ancaman krisis pangan, energi, ekonomi, dan semakin mengancam kesejahteraan perempuan.

 

Soal Komnas Perempuan

Komnas Perempuan, atau Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, adalah lembaga negara independen di Indonesia yang dibentuk untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan dan menegakkan hak asasi manusia perempuan

Komnas Perempuan beralamat di Jl. Latuharhary No. 4B, Menteng, Jakarta Pusat

Sejarah dan Dasar Hukum:

Didirikan: 15 Oktober 1998

Dasar hukum: Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998, diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 65 dan 66 Tahun 2005

Latar belakang: Komnas Perempuan lahir dari tuntutan masyarakat sipil, terutama perempuan, setelah tragedi kekerasan seksual terhadap perempuan etnis Tionghoa dalam kerusuhan Mei 1998. Lembaga ini menjadi wujud tanggung jawab negara dalam menangani kekerasan berbasis gender

Komnas Perempuan buka lowongan kerja sebanyak 3 posisi untuk lulusan minimal D3 semua jurusan dan S1 Hukum atau Ilmu-ilmu Sosial, berikut syaratnya.
Komnas Perempuan buka lowongan kerja sebanyak 3 posisi untuk lulusan minimal D3 semua jurusan dan S1 Hukum atau Ilmu-ilmu Sosial, berikut syaratnya. (Instagram @komnasperempuan)

Tugas dan Mandat Komnas Perempuan:

Mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap perempuan

Memantau dan mengevaluasi kebijakan negara terkait hak perempuan

Memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan lembaga terkait

Mengedukasi publik tentang kesetaraan gender dan hak perempuan

Mendorong pemenuhan hak-hak perempuan di berbagai sektor kehidupan

Komnas Perempuan rutin menerbitkan Catatan Tahunan (CATAHU) yang mendokumentasikan kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia

Pada tahun 2023, tercatat 445.502 kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk lonjakan besar dalam kekerasan berbasis gender online (KBGO)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved