HUT Kemerdekaan RI
HUT ke-80 RI, Komnas Perempuan Tagih Komitmen Pemerintah Tangani Kekerasan pada Perempuan
HUT Ke-80 RI jadi momentum memajukan martabat perempuan, Komnas HAM tagih komitmen pemerintah tangani kekerasan pada perempuan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengatakan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia menjadi momentum untuk memajukan martabat perempuan.
Komnas Perempuan atau Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan merupakan lembaga negara independen di Indonesia yang dibentuk untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan dan menegakkan hak asasi manusia perempuan
Menurutnya, partisipasi perempuan harus diperkuat berdasarkan suara dan pengalaman perempuan.
"Komnas Perempuan mengucapkan selamat Hari Kemerdekaan kepada segenap bangsa Indonesia yang telah merawat kemerdekaan hingga mencapai 80 tahun," ujar Maria melalui keterangan tertulis, Senin (18/8/2025).
"Delapan dekade Indonesia merdeka menjadi momentum penting untuk merefleksikan kemajuan bangsa dalam merawat kemerdekaan, memperkuat persatuan, menjaga kedaulatan, serta menghapuskan kekerasan terhadap perempuan sebagai bagian dari kontribusi negara dalam memajukan martabat perempuan," tambahnya.
Gerakan perempuan, menurut Maria, berperan penting dalam pemajuan HAM dan demokrasi di Indonesia.
Baca juga: Dihapus DPR, Komnas Perempuan Tetap Usul Larangan MA Beri Vonis Lebih Berat di RUU KUHAP
Selain itu, perempuan juga berperan dalam berbagai sektor pembangunan, yakni politik, ekonomi, sosial budaya, pendidikan, kesehatan, pertanian, perikanan, lingkungan hidup, teknologi, hingga kebijakan publik.
Dirinya mengatakan selama delapan puluh tahun Indonesia merdeka terdapat berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Menurutnya, menilai hal ini membutuhkan komitmen bersama untuk mempercepat upaya pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban secara sistemik.
Pemerintah, kata Maria, harus memperkuat komitmen dalam mencegah kekerasan pada perempuan.
"Negara, terutama pemerintah, harus lebih serius dalam menjalankan komitmen ini," tutur Maria.
Data Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan menunjukkan, sepanjang 2015–2024 terdapat 2.705.210 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP).
Kasus-kasus ini belum secara optimal mendapat penyikapan, penanganan, maupun pemulihan bagi perempuan korban.
Selain itu, terdapat kebijakan publik yang berpotensi meningkatkan kerentanan perempuan.
Misalnya, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen yang berdampak pada lonjakan harga kebutuhan pokok.
Baca juga: 1.151 Kasus Kekerasan pada Perempuan Dilakukan Pacar, Ini Pesan Kementerian PPPA
Kebijakan pembangunan dalam sejumlah Proyek Strategis Nasional yang dilaksanakan sejak 2016 hingga kini juga menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia dan merusak sumber daya alam, yang memicu bencana alam, konflik sosial, penggusuran, hingga kriminalisasi.
Dalam jangka panjang, hal ini dapat memicu ancaman krisis pangan, energi, ekonomi, dan semakin mengancam kesejahteraan perempuan.
Soal Komnas Perempuan
Komnas Perempuan, atau Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, adalah lembaga negara independen di Indonesia yang dibentuk untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan dan menegakkan hak asasi manusia perempuan
Komnas Perempuan beralamat di Jl. Latuharhary No. 4B, Menteng, Jakarta Pusat
Sejarah dan Dasar Hukum:
Didirikan: 15 Oktober 1998
Dasar hukum: Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998, diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 65 dan 66 Tahun 2005
Latar belakang: Komnas Perempuan lahir dari tuntutan masyarakat sipil, terutama perempuan, setelah tragedi kekerasan seksual terhadap perempuan etnis Tionghoa dalam kerusuhan Mei 1998. Lembaga ini menjadi wujud tanggung jawab negara dalam menangani kekerasan berbasis gender

Tugas dan Mandat Komnas Perempuan:
Mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap perempuan
Memantau dan mengevaluasi kebijakan negara terkait hak perempuan
Memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan lembaga terkait
Mengedukasi publik tentang kesetaraan gender dan hak perempuan
Mendorong pemenuhan hak-hak perempuan di berbagai sektor kehidupan
Komnas Perempuan rutin menerbitkan Catatan Tahunan (CATAHU) yang mendokumentasikan kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia
Pada tahun 2023, tercatat 445.502 kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk lonjakan besar dalam kekerasan berbasis gender online (KBGO)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.