9 ABK Indonesia Berbulan-bulan Bertahan Hidup di Perairan Mozambik Buntut Turun Kapal Terkendala
Kemlu RI melalui KBRI Maputo, Mozambik saat ini sedang menangani kasus 9 WNI yang menjadi awak kapal di kapal tanker berbendera Gabon.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia melalui KBRI Maputo, Mozambik saat ini sedang menangani kasus 9 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi awak kapal di kapal tanker berbendera Gabon.
Para WNI ini terlantar selama berbulan-bulan di perairan Mozambik karena masalah hukum pemilik kapal yang tidak patuh terhadap hukum negara setempat.
Mozambik merupakan sebuah negara di Afrika bagian tenggara yang berbatasan dengan Afrika Selatan, Eswatini, Tanzania, Malawi, Zambia dan Zimbabwe.
Saat ini logistik 9 WNI di kapal tanker berbendera Gabon makin minim.
Kemlu RI pun melayarkan suplai kebutuhan makanan kepada 9 WNI agar mereka bertahan sambil menunggu proses penanganan administrasi selesai.
Baca juga: Belum WNI Tak Kurangi Rasa Sayang Pada Indonesia, Kimberly Ryder Sambut HUT Kemerdekaan RI
"Untuk menjaga kondisi kru WNI tetap sehat, KBRI Maputo telah mengirimkan bantuan logistik ke atas kapal," kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha kepada wartawan, Senin (18/8/2025).
Judha menjelaskan, kasus yang menimpa WNI ini terjadi berawal dari hak-hak para ABK yang tidak dipenuhi pemilik kapal berbendera Gabon.
Gabon adalah sebuah negara di pesisir barat Afrika Barat.
Baca juga: Kemlu RI Akui Ada 2 WNI Ditangkap Polisi Makau Gara-gara Jalankan Bisnis Restoran Ilegal
Laporan mengenai kasus ini diterima KBRI Maputo pada 15 Januari 2025.
Dalam laporan yang diterima gaji selama 3 bulan awak kapal tersebut belum dibayarkan pemilik kapal.
KBRI Maputo pun sudah berhasil menuntaskan hak-hak para ABK WNI pada Februari 2025.
Namun pada April, para awak asal Indonesia ini meminta turun dari kapal atau sign off karena pembayaran gaji mereka kembali terhambat.
Di sisi lain suplai logistik mereka juga kian minim.
KBRI kemudian menindaklanjuti keinginan para awak kepada pemilik kapal dan otoritas Mozambik melalui nota diplomatik.
Tapi upaya awak kapal yang ingin turun ke darat terkendala masalah hukum pemilik kapal yang tidak bisa memenuhi kewajiban hukum negara Mozambik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.