Kasus KTP Elektronik
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Menteri Imipas Pastikan Tak Ada Kewajiban Lapor Lagi
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dipastikan telah mendapatkan pembebasan bersyarat setelah hukumannya disunat Mahkamah Agung.
Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa (24/4/2018).
Novanto pun diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain hukuman pidana penjara, majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
Tak hanya itu, Novanto pun diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP atau KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013.
Syarat Bebas Bersyarat
Untuk memperoleh status bebas bersyarat, seorang narapidana harus memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Setidaknya ada empat syarat yang 4 syarat Berikut adalah beberapa syarat utama:
- Narapidana harus telah menjalani minimal 2/3 masa pidananya. Misal, hukuman pidana seseorang 10 tahun, maka narapidana harus telah menjalani setidaknya 6 tahun dan 8 bulan.
- Berkelakuan Baik
- Mengikuti program pembinaan
- Ada jaminan pihak keluarga dan pihak lain
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.