Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus KTP Elektronik

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Menteri Imipas Pastikan Tak Ada Kewajiban Lapor Lagi

Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dipastikan telah mendapatkan pembebasan bersyarat setelah hukumannya disunat Mahkamah Agung.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
NOVANTO BEBAS BERSYARAT - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. di Istana Negara, Jakarta, Minggu (17/8/2025). Ia memastikan Setya Novanto bebas bersyarat sejak 16 Agustus 2025. 

Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa (24/4/2018).

Novanto pun diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain hukuman pidana penjara, majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Tak hanya itu, Novanto pun diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP atau KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013.

Syarat Bebas Bersyarat

Untuk memperoleh status bebas bersyarat, seorang narapidana harus memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Setidaknya ada empat syarat yang  4 syarat Berikut adalah beberapa syarat utama:

  • Narapidana harus telah menjalani minimal 2/3 masa pidananya. Misal, hukuman pidana seseorang 10 tahun, maka narapidana harus telah menjalani setidaknya 6 tahun dan 8 bulan.
  • Berkelakuan Baik
  • Mengikuti program pembinaan
  • Ada jaminan pihak keluarga dan pihak lain

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved