Kasus KTP Elektronik
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Menteri Imipas Pastikan Tak Ada Kewajiban Lapor Lagi
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dipastikan telah mendapatkan pembebasan bersyarat setelah hukumannya disunat Mahkamah Agung.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dipastikan telah mendapatkan pembebasan bersyarat.
Kepastian ini disampaikan langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Agus menjelaskan keputusan bebas bersyarat tersebut sudah melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Bebas bersyarat adalah pembebasan seorang narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebelum masa hukumannya selesai.
“Iya, karena sudah melalui proses asesmen dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus di Istana Negara, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Menurutnya, Setya Novanto tidak lagi memiliki kewajiban lapor setelah bebas bersyarat.
Baca juga: Mahkamah Agung Sunat Hukuman Setya Novanto, Sekjen Golkar: Kita Enggak Tahu, MA yang Memutuskan
Hal ini lantaran semua ketentuan, termasuk denda subsider, sudah dipenuhi.
“Nggak ada. Karena kan denda subsider sudah dibayar,” ucapnya.
Agus juga menambahkan, pengurangan masa hukuman bagi Setya Novanto merupakan konsekuensi dari putusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan.
“Putusan PK kan kalau nggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya,” ujarnya.
Baca juga: Sosok dan Kasus Setya Novanto, Hukuman Eks Ketua DPR Makin Ringan usai Vonis Disunat MA
Setya Novanto yang merupakan politikus Golkar bebas bersyarat terhitung sejak 16 Agustus 2025.
Pembebasan bersyarat didapatkan Setya Novanto setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto.
Putusan PK tersebut membuat Setya Novanto mendapat hukum lebih ringan dari vonis, yakni menjadi 12 tahun dan 6 bulan dari yang semula 15 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, disebutkan bahwa perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020, diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. Putusan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.
Mantan Ketua DPR RI tersebut disebut sudah menjalani 2/3 masa hukuman, sehingga bisa bebas bersyarat.
Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa (24/4/2018).
Novanto pun diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain hukuman pidana penjara, majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
Tak hanya itu, Novanto pun diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP atau KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013.
Syarat Bebas Bersyarat
Untuk memperoleh status bebas bersyarat, seorang narapidana harus memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Setidaknya ada empat syarat yang 4 syarat Berikut adalah beberapa syarat utama:
- Narapidana harus telah menjalani minimal 2/3 masa pidananya. Misal, hukuman pidana seseorang 10 tahun, maka narapidana harus telah menjalani setidaknya 6 tahun dan 8 bulan.
- Berkelakuan Baik
- Mengikuti program pembinaan
- Ada jaminan pihak keluarga dan pihak lain
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.