Sidang Tahunan MPR
Puan Maharani Minta Izin Buat Sampaikan Teguran pada Prabowo: Kalau Tidak Diawasi, Bisa Lupa Arah
Dalam pidatonya, Puan Maharani mewakili DPR RI meminta izin untuk menegur Prabowo guna menjalankan salah satu fungsi pengawasannya.
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Puan Maharani menyampaikan izin untuk menegur Presiden RI Prabowo Subianto secara terbuka dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Hal ini disampaikan Puan melalui pidato pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026.
Dalam pidatonya, Puan mewakili DPR RI meminta izin untuk menegur Prabowo guna menjalankan salah satu fungsi pengawasannya.
Adapun DPR RI memang memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah dan lembaga eksekutif.
Dikutip dari artikel Tugas dan Fungsi DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) yang diunggah di laman fahum.umsu.ac.id, DPR melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, pelaksanaan program-program pemerintah, serta kinerja menteri dan pejabat pemerintahan lainnya.
Fungsi pengawasan ini dilakukan melalui sejumlah mekanisme seperti rapat dengar pendapat, interpelasi, dan hak angket.
Puan menyebut, DPR RI akan menegur Presiden RI Prabowo jika ada menteri atau bawahan yang tidak dapat melaksanakan tugas sesuai yang diharapkan.
Teguran ini, kata Puan, bertujuan untuk mewujudkan delapan misi utama pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang juga dikenal sebagai Asta Cita dan menjadi landasan untuk mencapai visi 'Bersama Menuju Indonesia Emas 2045.'
Di bawah ini adalah Asta Cita Prabowo - Gibran:
1. Penguatan Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia (HAM)
2. Penguatan Pertahanan dan Keamanan Nasional
3. Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas dan Pengembangan Kewirausahaan
4. Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kesetaraan Gender
5. Hilirisasi dan Industrialisasi untuk Nilai Tambah Ekonomi
6. Pembangunan dari Desa untuk Pemerataan Ekonomi
7. Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi serta Pemberantasan Korupsi dan Narkoba
8. Harmoni Lingkungan, Budaya, dan Toleransi Beragama
"Pada kesempatan yang baik ini, kami sampaikan kepada Bapak Presiden bahwa DPR RI melalui alat kelengkapan dewan, komisi, dan badan-badan yang ada menjalankan tugas pengawasan secara konstitusional, objektif, kritis, dan bertanggung jawab," kata Puan, sebagaimana dikutip dari tayangan KompasTV.
Baca juga: 10 Bulan Pemerintahan Prabowo, Ketua Banggar DPR RI Klaim Ada Perbaikan Signifikan
"Maka apabila terdapat pembantu Bapak Presiden yang tidak menunjukkan kinerja sebagaimana yang diharapkan dalam menjalankan visi dan kebijakan Presiden, maka dengan segala hormat izinkanlah kami Bapak Presiden untuk menyampaikan teguran politik secara terbuka, konstruktif, konstitusional tanpa menimbulkan kegaduhan dan dilandasi saling menghormati dalam rapat-rapat alat kelengkapan Dewan DPR RI," ujarnya.
"Sehingga, visi misi Bapak Presiden dalam Asta Cita dapat terlaksana dengan baik dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial," lanjutnya.
Mekanisme Checks and Balances
Kemudian, Puan menyebut, teguran terhadap presiden merupakan bagian dari mekanisme checks and balances, sebuah prinsip ketatanegaraan yang bertujuan untuk mencegah pemusatan kekuasaan pada satu lembaga atau individu.
Dengan adanya mekanisme checks and balances, masing-masing lembaga negara dapat saling mengontrol, mengawasi, dan mengimbangi kekuasaan lembaga lainnya.
Hal ini sesuai dengan cita-cita reformasi dan konstitusi, UUD 1945 demi terciptanya penyelenggaraan negara yang akuntabel dan jauh dari kesewenang-wenangan.
Mekanisme checks and balances cocok diterapkan di Indonesia yang memiliki tiga cabang kekuasaan yakni, legislatif, eksekutif dan yudikatif, sebagaimana dikutip dari jurnal Checks and Balances dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia yang disusun oleh Badan Pengkajian MPR RI (2017) dan diunggah di laman mpr.go.id.
"Hal itu menjadi bagian dari mekanisme checks and balances yang sehat dalam demokrasi serta pertanggungjawaban kami DPR RI kepada rakyat," papar Puan.
"Fungsi pengawasan DPR RI itu bukan semata rutinitas, melainkan bagian dari komitmen konstitusional.
Karena kalau tidak diawasi bisa-bisa lupa arah, kalau tidak diingatkan bisa-bisa jalan sendiri," imbuhnya.
Puan juga mewanti-wanti, pentingnya teguran ini demi menjaga lembaga negara untuk selalu dalam jalur yang benar saat menjalankan tugasnya demi mewujudkan Asta Cita Presiden RI.
"Bahkan kadang sudah diingatkan pun masih butuh ditepuk pundaknya agar selalu mawas diri, selalu berada di koridor jalan kebijakan presiden dan mensukseskan pelaksanaan visi misi Bapak Presiden dalam membangun bangsa dan negara," tandasnya.
(Tribunnews.com/Rizki A.)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.