Harapan Kuliah Gratis untuk Sang Anak Pupus, Buruh Pabrik Menangis MK Tolak Gugatan UU Sisdiknas
Air mata Rahma tak terbendung saat keluar dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
MK juga menilai bahwa pemohon keliru dalam menafsirkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil.
“Kemampuan mengikuti pendidikan tinggi tidak semata-mata bergantung pada kewajiban negara menyediakan biaya,” ujar Arief.
Meski menolak gugatan, MK tetap menekankan pentingnya proporsionalitas dalam pembiayaan pendidikan.
Pemerintah diminta mengutamakan anggaran berdasarkan jumlah peserta didik di jalur pendidikan umum, serta memperhatikan jalur pendidikan kedinasan.
Dalam sidang pendahuluan, pemohon memaparkan bahwa tingginya biaya pendidikan telah menyebabkan lebih dari 350 ribu mahasiswa berhenti kuliah pada 2023, mayoritas dari perguruan tinggi swasta.
Sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) disebut sebagai salah satu hambatan utama.
Rata-rata biaya kuliah di Indonesia mencapai Rp19 juta per tahun pada tahun ajaran 2023/2024, dan telah meningkat sekitar 50 persen dalam satu dekade terakhir.
Meski kecewa, Rahma menegaskan bahwa perjuangannya belum selesai.
"Hari ini meski kecewa tapi tetap semampunya semangat untuk berjuang," pungkasnya.
Dugaan Pemilih Melebihi DPT dan Relawan Bayaran, MK Lanjutkan Sidang PHPU Papua dan Barito Utara |
![]() |
---|
TNI Beri Sinyal Akan Tetap Ambil Langkah Hukum Terhadap Ferry Irwandi Meski Ada Putusan MK |
![]() |
---|
Minta Polda Metro Jaya Tak Proses Ferry Irwandi, IPW Singgung Putusan MK |
![]() |
---|
Adelin Lis Gugat UU Tipikor, Hakim MK: Kok Pelanggaran Administratif Bisa Kena? |
![]() |
---|
Wartawan Korban Represi Aparat saat Demo 30 Agustus Gugat UU Pers ke MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.