Senin, 29 September 2025

Kasus Suap di Inhutani

Duduk Perkara Kasus Suap yang Seret Dirut Inhutani V: Berawal dari Kerja Sama, Minta Jeep Rubicon

Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, jadi tersangka dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan, ini duduk perkaranya.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OTT KPK - Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady (kanan) bersama Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi (kiri) dan Staf Perizinan SB Grup Aditya (tengah) mengenakan rompi tahanan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025). 

2. Uang tunai senilai Rp8,5 juta;

3. Satu unit mobil Rubicon yang ditemukan di kediaman Dicky;

4. Satu unit mobil Pajero milik Dicky yang berada di rumah Aditya.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni:

Pihak Pemberi:

1. Djunaidi (DJN), Direktur PT PML

2. Aditya (ADT), Staf Perizinan SB Grup

Pihak Penerima:

1. Dicky Yuana Rady (DIC), Direktur Utama PT Inhutani V

Baca juga: Direksi Kena OTT KPK, Mengintip Suasana Kantor Inhutani V di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan

Djunaidi dan Aditya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sementara itu, Dicky dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 undang-undang yang sama. 

Ketiga tersangka ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama.

KPK Usut Aliran Dana ke Perhutani

KPK membuka kemungkinan untuk mengusut aliran uang hingga ke induk perusahaan PT Inhutani V, yaitu Perum Perhutani. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya tidak akan berhenti pada level anak perusahaan.

Mengingat PT Inhutani I hingga V merupakan anak usaha Perum Perhutani, KPK akan menelusuri lebih dalam potensi aliran dana tersebut.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan