Kasus Suap di Inhutani
Duduk Perkara Kasus Suap yang Seret Dirut Inhutani V: Berawal dari Kerja Sama, Minta Jeep Rubicon
Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, jadi tersangka dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan, ini duduk perkaranya.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Suap ini juga bertujuan untuk "memoles" laporan keuangan PT Inhutani V.
Dengan rekayasa bukti setor dari PT PML, laporan keuangan perusahaan BUMN tersebut berubah dari "merah" menjadi "hijau", sehingga mengamankan posisi Dicky sebagai direktur utama.
Dirut PT Inhutani V Minta Jeep Rubicon
Salah satu pemicu utama dalam rangkaian suap ini adalah permintaan satu unit mobil Rubicon oleh Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, kepada Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi (DJN).
Permintaan itu disampaikan saat keduanya bertemu di sebuah lapangan golf di Jakarta.
Rubicon adalah varian dari mobil Jeep Wrangler, yang dikenal sebagai mobil SUV tangguh dengan kemampuan off-road yang mumpuni.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pertemuan di lapangan golf pada Juli 2025 itu menjadi momen krusial.
"Dalam pertemuan tersebut, DIC meminta mobil baru kepada DJN. Kemudian DJN menyanggupi keinginan DIC untuk membeli satu unit mobil baru tersebut," kata Asep, Kamis.
"Permintaan mobilnya itu Rubicon," jelas dia.
Janji tersebut kemudian direalisasikan pada Agustus 2025.
Ketika itu, Djunaidi, melalui stafnya yakni Aditya (ADT), mengonfirmasi kepada Dicky bahwa mobil Jeep Rubicon seharga Rp2,3 miliar sedang dalam proses pembelian.
Pada saat yang bersamaan, Aditya mengantarkan uang tunai sejumlah 189.000 dolar Singapura (sekira Rp2,4 miliar) dari Djunaidi untuk Dicky di Kantor Inhutani.
Baca juga: OTT KPK di Inhutani V Terkait Suap Pengurusan Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan

OTT KPK
Operasi tangkap tangan (OTT) dilancarkan setelah tim KPK mendeteksi adanya penyerahan uang yang diduga sebagai bagian dari suap untuk memuluskan kepentingan bisnis PT PML.
Operasi senyap KPK ini menjaring total sembilan orang di empat lokasi berbeda, yaitu Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor.
Dari rangkaian penangkapan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti signifikan, antara lain:
1. Uang tunai sebesar 189.000 dolar Singapura (setara Rp2,4 miliar);
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.