Jumat, 3 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Paiman Raharjo Laporkan Roy Suryo Cs Usai Disebut ‘Otak Pemalsuan Ijazah Jokowi’ di Pasar Pramuka

Dituduh sebagai ‘otak pemalsuan ijazah Jokowi’ di Pasar Pramuka, Paiman Raharjo akhirnya melaporkan Roy Suryo cs. Apa alasan

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
KASUS IJAZAH JOKOWI - Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Paiman Raharjo gugat Roy Suryo dkk terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) soal fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), PN Jakpus, Selasa (12/8/2025). Pihak tergugat kembali tak hadir di persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Paiman Raharjo, melaporkan pakar telematika Roy Suryo dan sejumlah rekannya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Laporan pidana teregister dengan nomor LP/B/4815/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 12 Juli 2025. Pihak terlapor selain Roy Suryo yakni Rismon Sianipar, Bambang Suryadi Bitor, dan Hermanto.

“Ya, saya buat laporan pidana (ke Roy Suryo cs),” kata Paiman kepada Tribunnews.com, Kamis (14/8/2025).

Paiman melaporkan Roy Suryo cs karena selama periode Mei–Juli 2025 ia disebut-sebut sebagai “otak pemalsuan ijazah sarjana Jokowi yang dicetak di Pasar Pramuka”. Tuduhan ini, menurut kuasa hukumnya Farhat Abbas, tidak berdasar dan mencemarkan nama baik Paiman.

Dalam laporannya, Paiman menyertakan sejumlah pasal KUHP, yang difokuskan pada dugaan fitnah dan pencemaran nama baik:

  • Pasal 310 KUHP: Fitnah, menuduh atau menyatakan sesuatu yang tidak benar sehingga merugikan kehormatan atau nama baik orang lain.
  • Pasal 311 KUHP: Fitnah secara lisan di muka umum atau melalui media, termasuk media sosial, yang dapat merugikan reputasi seseorang.
  • Pasal 315 KUHP: Penyebaran tuduhan atau berita bohong yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.

“Gugatan pidana yang kami laporkan ke Polda Metro Jaya dengan dakwaan penyebaran berita bohong, fitnah/ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik,” ungkap Paiman.

Tribunnews.com telah mencoba mengonfirmasi laporan ini ke Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, namun hingga kini belum mendapat respons.

Baca juga: Menelusuri Tuduhan Ijazah Jokowi Dicetak di Pasar Pramuka, Pemilik Kios Pasang Peringatan

Gugatan Perdata Senilai Rp 1,5 Miliar

Selain laporan pidana, Paiman juga mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 456/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Gugatan dilayangkan pada Senin, 14 Juli 2025, menuntut ganti rugi Rp 1,5 miliar atas dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi.

Selain Roy Suryo, tergugat dalam perkara ini meliputi Eggi Sudjana, Tifauzua Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Bitor, dan Hermanto. Turut tergugat adalah Kepolisian Republik Indonesia cq Bareskrim Polri, Jokowi, dan Rektor Universitas Gadjah Mada.

IJAZAH PALSU -  Pakar telematika Roy Suryo Cs di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/7/2025). Mereka menuntut penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya untuk melakukan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
IJAZAH PALSU - Pakar telematika Roy Suryo Cs di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/7/2025). Mereka menuntut penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya untuk melakukan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Kuasa hukum Paiman, Farhat Abbas, menyatakan kliennya mengalami kerugian materiil dan immateriil masing-masing senilai Rp 750 juta akibat tudingan tersebut.

“Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat sejumlah Rp 750.000.000,” ujar Farhat.

“Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada penggugat sejumlah Rp 750.000.000,” lanjutnya.

Farhat menambahkan bahwa Kepolisian RI telah menghentikan penyelidikan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. Mabes Polri menyatakan bahwa ijazah Jokowi yang diterbitkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah sah dan asli.

“Oleh karena itu, kami meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Farhat.

Baca juga: KPK Geledah Rumah dan Kantor PHU Kemenag: Mobil, Properti hingga Dokumen Disita

Siapa Paiman Raharjo?

Paiman Raharjo lahir di Klaten, Jawa Tengah, 17 Juni 1967, berlatar belakang seorang akademisi. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved