Kakek Tua Terpidana Kasus Korupsi Penggelapan Pajak Menunggu Vonis PK Mahkamah Agung
Mereka menilai kasus yang menimpa Ngarijan bisa diselesaikan melalui restorative justice mengingat usianya yang sudah sepuh.
Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali menjelaskan penyidikan kasus penggelapan pajak ini sudah berlangsung sejak tahun 2023. Selama proses penyelidikan, Ngarijan Salim tidak pernah kooperarif.
Disebut ia telah dipanggil 4 kali untuk diperiksa namun tidak pernah memenuhi panggilan bahkan malah melarikan diri.
Ngarijan Salim ditetapkan menjadi buron sejak adanya putusan Mahkamah Agung Ri Nomor: 2638 K/Pid.Sus/2024 tanggal 25 Juni 2024 yang menyatakan yang bersangkutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.
Ia divonis hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta. Selain itu ia juga dikenakan membayar uang pengganti Rp 685,9 juta.
"Tim gabungan menangkapnya tanpa perlawanan di Jakarta. Sudah masuk DPO dia ini (Daftar Pencarian Orang). Kemarin dia ditangkap di Jakarta dan langsung dibawa ke sini dan kita terima di Bandara Kualanamu," Boy Amali.
Soal penangkapan ini, Boy Amali menegaskan kalau ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam menindak buronan.
Trump Murka, Siap Gugat ke Mahkamah Agung Usai Tarif Dagang Andalannya Dinyatakan Ilegal |
![]() |
---|
MA Setuju KY Bisa Awasi Persidangan Tertutup, Albertina Ho Ingatkan Soal Kerahasiaan |
![]() |
---|
KY Kini Berwenang Rekam Audio Sidang Tertutup: Kasus Asusila, Cerai hingga Rahasia Negara |
![]() |
---|
Prabowo Lantik Wakil Ketua MA Suharto, Kepala BNN Suyudi Hingga Kepala BNPT Eddy Hartono |
![]() |
---|
Ketua MA Sunarto Sebut Kedaulatan Negara Akan Goyah Tanpa Martabat Peradilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.