Senin, 6 Oktober 2025

Kakek Tua Terpidana Kasus Korupsi Penggelapan Pajak Menunggu Vonis PK Mahkamah Agung

Mereka menilai kasus yang menimpa Ngarijan bisa diselesaikan melalui restorative justice mengingat usianya yang sudah sepuh.

Penulis: Erik S
Editor: Eko Sutriyanto
indonesia.go.id
GEDUNG MAHKAMAH AGUNG - Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, belum lama ini. Paguyuban Keluarga Besar Putra Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) DPW DKI Jakarta bersama Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI) meminta pembebasan Ngarijan Salim (82). Mereka pun menggelar aksi damai di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (13/8/2025).  

Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali menjelaskan penyidikan kasus penggelapan pajak ini sudah berlangsung sejak tahun 2023. Selama proses penyelidikan, Ngarijan Salim tidak pernah kooperarif.

Disebut ia telah dipanggil 4 kali untuk diperiksa namun tidak pernah memenuhi panggilan bahkan malah melarikan diri. 

Ngarijan Salim ditetapkan menjadi buron sejak adanya putusan Mahkamah Agung Ri Nomor: 2638 K/Pid.Sus/2024 tanggal 25 Juni 2024 yang menyatakan yang bersangkutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.

Ia divonis hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta. Selain itu ia juga dikenakan membayar uang pengganti Rp 685,9 juta.

"Tim gabungan menangkapnya tanpa perlawanan di Jakarta. Sudah masuk DPO dia ini (Daftar Pencarian Orang). Kemarin dia ditangkap di Jakarta dan langsung dibawa ke sini dan kita terima di Bandara Kualanamu," Boy Amali.

Soal penangkapan ini, Boy Amali menegaskan kalau ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam menindak buronan.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved