Selasa, 7 Oktober 2025

Kakek Tua Terpidana Kasus Korupsi Penggelapan Pajak Menunggu Vonis PK Mahkamah Agung

Mereka menilai kasus yang menimpa Ngarijan bisa diselesaikan melalui restorative justice mengingat usianya yang sudah sepuh.

Penulis: Erik S
Editor: Eko Sutriyanto
indonesia.go.id
GEDUNG MAHKAMAH AGUNG - Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, belum lama ini. Paguyuban Keluarga Besar Putra Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) DPW DKI Jakarta bersama Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI) meminta pembebasan Ngarijan Salim (82). Mereka pun menggelar aksi damai di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (13/8/2025).  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Paguyuban Keluarga Besar Putra Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) DPW DKI Jakarta bersama Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI) meminta pembebasan Ngarijan Salim (82).

Mereka pun menggelar aksi damai di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (13/8/2025). 

Mereka menilai kasus yang menimpa Ngarijan bisa diselesaikan melalui restorative justice mengingat usianya yang sudah sepuh.

“Kalaupun Ngarijan dianggap lalai akibat kekeliruan Dispenda Deli Serdang yang membuat pajak penjualan tanahnya kurang dibayar, bukankah lebih bijak memintanya melunasi kekurangan itu ketimbang memenjarakannya? Inilah makna restorative justice—memulihkan kerugian secara manusiawi, bukan menghukum kakek renta tanpa memberi ruang perbaikan,” kata Bunda Eka, perwakilan Pujakesuma.

KMPHI dan Pujakesuma meminta majelis hakim memandang Ngarijan sebagai manusia yang di ujung usianya pantas mendapat perlakuan penuh kasih dan kebijaksanaan.

Baca juga: DPR Minta Tak Ada Restorative Justice di Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswi Karawang

“Kami juga memohon kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian penuh pada kisah ini,” tambah Bunda Eka.

Perwakilan Pujakesuma lainnya, Jusan Simbolon, mengatakan pihaknya menunggu kepastian hukum atas peninjauan kembali (PK) yang telah diajukan.

“Seminggu lalu kami datang ke sini. Putusan telah diambil oleh majelis kemarin. Hari ini kami mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan yang harus dilihat oleh MA. Tidak semata-mata memenjarakan orang berusia 82 tahun hanya karena dendam hakim yang terlibat dalam kasus ini,” ujarnya.

Dalam tuntutannya, massa aksi mendesak MA membebaskan Ngarijan Salim dan mengembalikannya kepada keluarga. Mereka juga meminta Presiden Prabowo melakukan intervensi atas nama kemanusiaan.

Siapa Ngarijan Salim?

Dikutip dari Tribun Medan, Ngarijan adalah terpidana kasus korupsi penggelapan pajak PT Al. Ichwan Garment Factory tahun 2020, Ngarijan Salim akhirnya ditangkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut).

Ngarijan terlibat dalam korupsi Penerimaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang dan Pendapatan lainnya.

Perkara ini sudah dari tahun 2023 bergulir dan sempat ikut menyeret keterlibatan 2 pejabat Bapenda Deli Serdang kala itu yang sudah menjalani vonis lebih dahulu. 

Ngarijan Salim ditangkap di daerah Jakarta oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejati Daerah Khusus Jakarta yang bekerjasama dengan Kejari Deli Serdang.

Setelah ditangkap ia langsung dibawa ke Kantor Kejari Deli Serdang dan langsung dijebloskan ke dalam Lapas Lubuk Pakam, Selasa (12/3/2025) malam. 

Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali menjelaskan penyidikan kasus penggelapan pajak ini sudah berlangsung sejak tahun 2023. Selama proses penyelidikan, Ngarijan Salim tidak pernah kooperarif.

Disebut ia telah dipanggil 4 kali untuk diperiksa namun tidak pernah memenuhi panggilan bahkan malah melarikan diri. 

Ngarijan Salim ditetapkan menjadi buron sejak adanya putusan Mahkamah Agung Ri Nomor: 2638 K/Pid.Sus/2024 tanggal 25 Juni 2024 yang menyatakan yang bersangkutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.

Ia divonis hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta. Selain itu ia juga dikenakan membayar uang pengganti Rp 685,9 juta.

"Tim gabungan menangkapnya tanpa perlawanan di Jakarta. Sudah masuk DPO dia ini (Daftar Pencarian Orang). Kemarin dia ditangkap di Jakarta dan langsung dibawa ke sini dan kita terima di Bandara Kualanamu," Boy Amali.

Soal penangkapan ini, Boy Amali menegaskan kalau ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam menindak buronan.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved