Kasus Korupsi Izin Tambang Blok Mandiodo Sultra, Bos Lawu Agung Mining Divonis 8 Tahun Penjara
Selain penjara, Majelis juga menjatuhkan hukuman denda bagi para terdakwa, yakni masing-masing Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis tiga pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (25/4/2024).
Amar putusan tersebut dibacakan majelis hakim, Fahzal Hendri, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2024).
Ketiga terdakwa yakni terdakwa I pemilik PT Lawu Agung Mining, Was, divonis 8 tahun penjara; terdakwa II Direktur PT Lawu Agung Mining, Ofan Sofwan, divonis 6 tahun penjara; dan terdakwa III Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining, Glen Ario Sudarto, divonis 7 tahun penjara.
Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), dengan kerugian negara RP 2,3 triliun.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda bagi para terdakwa, yakni masing-masing Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Kemudian khusus Was, juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 135.835.895.026 rupiah (Seratus tiga puluh lima miliar lebih)
Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak membayar pada kurun waktu yang ditentukan, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata hakim.
Vonis demikian dilayangkan karena Majelis Hakim meyakini bahwa mereka melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.
Baca juga: Bos Lawu Agung Mining Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Izin Tambang Blok Mandiodo Sultra
Terkait vonis ini, Majelis Hakim memiliki sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Pertimbangan memberatkan bagi mereka di antaranya:
- Tindakan mereka dianggap tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Tidak mengakui kesalahannya; dan
- Perbuatan mereka menyebabkan kerugian negara cukup besar, yakni Rp 2.343.903.278.312,9 dan belum ada uang yang dikembalikan kepada negara.
Adapun pertimbangan meringankan bagi mereka:
- Bersikap kooperatif di persidangan;
- Bersikap sopan di persidangan dan menghargai jalannya pemeriksaan perkara; serta
- Menjadi kepala rumah tangga dalam keluarganya masing-masing.
Sebagai informasi, vonis ini lebih rendah dari tuntutan yang telah dilayangkan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Tuntutan yang dilayangkan jaksa adalah Was 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 2.156.543.553.691,33 (dua triliun lebih); Ofan Sofwan 8 tahun penjara dan Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan; serta Glenn Ario Sudarto 10 tahun penjara dan Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.