Senin, 29 September 2025

Ijazah Jokowi

Todung Mulya Lubis: Kriminalisasi Abraham Samad Kemunduran Hukum & Membungkam Kebebasan Berpendapat

Pengacara senior Todung Mulya Lubis mengaku prihatin dengan kriminalisasi terhadap mantan Ketua KPK Abraham Samad.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
IJAZAH PALSU JOKOWI - Pengacara senior Todung Mulya Lubis mendampingi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad yang diperiksa penyidik Polda Metro Jaya soal kasus ijazah palsu Jokowi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025). 

"Nah kalau ini yang dilakukan, negara hukum ini akan hancur. Tidak ada niat jahat di situ. Apakah dari wajah Saudara Abraham Samad kelihatan dia punya niat jahat? Tidak kan?" tuntasnya.

Polda Periksa Saksi Pelapor

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa saksi pelapor Relawan Jokowi Silfester Matutina, Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan, dan Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan pada Senin (4/8/2025).

Penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun telah menyita ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di tahap penyidikan kasus pencemaran nama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi penyitaan ijazah tersebut.

Ada dua ijazah pelapor yang disita untuk keperluan proses penyidikan.

"Bahwa benar penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penyitaan terhadap ijazah S1 dan SMA," ucap Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Menurutnya, penyitaan ijazah guna kepentingan pemeriksaan atau pengujian di laboratorium forensik dalam tahap penyidikan. 

Dua Obyek Perkara

Polda Metro Jaya menangani dua obyek perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.

Obyek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Kemudian obyek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.

Kedua obyek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Polisi masih melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.

Baca juga: Temani Abraham Samad, Saut Situmorang Tantang Polisi Berdebat 3 Hari soal Polemik Ijazah Jokowi

Penyidik baru dapat menentukan apakah para terlapor ditetapkan sebagai tersangka.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan