Senin, 29 September 2025

Ijazah Jokowi

Todung Mulya Lubis: Kriminalisasi Abraham Samad Kemunduran Hukum & Membungkam Kebebasan Berpendapat

Pengacara senior Todung Mulya Lubis mengaku prihatin dengan kriminalisasi terhadap mantan Ketua KPK Abraham Samad.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
IJAZAH PALSU JOKOWI - Pengacara senior Todung Mulya Lubis mendampingi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad yang diperiksa penyidik Polda Metro Jaya soal kasus ijazah palsu Jokowi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara senior Todung Mulya Lubis mengaku prihatin dengan kriminalisasi terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.

Menurutnya hal ini menjadi sebuah kemunduran dalam kehidupan hukum di Republik Indonesia.

"Saya datang ke sini karena tadi malam ditelepon oleh Bung Abraham, kenapa saya ditelepon? Karena dia mendapatkan panggilan dari Polda Metro Jaya, karena didakwa dipersangkakan melanggar pasal 310, 311 KUHAP pidana, dan juga pasal 27A, 28 Undang-Undang ITE," ucap Todung di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).

Todung mengenal dekat sosok Abraham yang dulu sangat aktif sebagai aktivis, advokat, dan saat ini banyak melakukan podcast

Saat masih memimpin KPK, Abraham juga dipandang sebagai orang yang punya integritas tinggi.

"Punya integritas, punya sikap, punya pendirian dalam membangun Indonesia yang lebih bersih dari korupsi, membangun Indonesia yang lebih baik, lebih adil, dan saya tidak menyangka akibat podcast yang dilakukan oleh Bung Abraham Samad, dia dikriminalisasi," tegasnya.

Pemeriksaan terhadap Abraham ini telah membungkam kebebasan berpendapat dan membungkam kebebasan pers.

Padahal sejatinya kebebasan berpendapat dilindungi oleh Undang-Undang Nasional 45, Pasal 28 Undang-Undang Nasional 45, Undang-Undang Pokok Pers.

"Jadi tidak ada alasan sama sekali untuk memanggil, memperiksa, dan mengkriminalisasi Saudara Abraham Samad," tukasnya.

Todung memandang Pasal 310 dan 311, Pasal 27A dan 28 Undang-Undang ITE yang menjerat Abraham tidak bisa dipakai. 

"Karena dimana-mana Pasal penghinaan atau pencemaran nama baik itu sudah dihapuskan," paparnya.

Menurut Todung mengkriminalisasi Abraham Samad adalah langkah kemunduran yang paling luar biasa dalam kehidupan hukum.

"Saya katakan tadi melanggar atau membungkam kebebasan pers. Anda tahu bahwa untuk setiap dugaan tindak pidana semacam ini, mesti ada yang disebut niat jahat atau malicious intent. Kalau tidak ada malicious intent atau niat jahat, tidak mungkin ada tindak pidana," paparnya.

Dia memandang Abraham Samad melaksanakan tugasnya sebagai warga negara yang baik, mencoba mentransformasikan dan mengkomunikasikan semua informasi untuk mencari kebenaran yang materil, yang substansial. 

Tak dapat dipungkiri Indonesia berada pada zaman di mana hukum dijadikan sebagai weapon (senjata) atau disebut weaponization of law

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan