PT CMNP Gugat Hary Tanoe Rp119 Triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan milik Jusuf Hamka, mengugat pengusaha Hary Tanoe di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Wahyu Aji
Masalah muncul ketika NCD itu tidak bisa dicairkan pada 22 Agustus 2002, 20 tahun sebelum jatuh tempo.
Penyebabnya, Unibank ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada Oktober 2001.
CMNP menuding Hary Tanoe mengetahui NCD tersebut diterbitkan secara tidak sah, dan menyebut kerugian mencapai Rp103,4 triliun jika dihitung dengan bunga 2 persen per bulan.
Selain itu, NCD tersebut diduga melanggar Surat Edaran Bank Indonesia No. 21/27/UPG (27 Oktober 1988) karena diterbitkan dalam mata uang dolar AS dan memiliki tenor lebih dari dua tahun.
Tanggapan Pihak Tergugat
Kuasa hukum PT MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea menegaskan, gugatan CMNP tidak berdasar dan salah sasaran.
Menurutnya, pada Mei 1999 CMNP membutuhkan dana dalam dolar AS, dan PT Bhakti Investama (kini MNC Asia Holding) hanya bertindak sebagai arranger untuk mendapatkan dana dari Unibank.
“Unibank menerbitkan zero coupon bond senilai US$28 juta, dan CMNP menerima dana US$17,4 juta. Tiga tahun kemudian, Unibank harus membayar kembali US$28 juta. Tapi pada 2001, Unibank ditutup pemerintah. Yang menerima uang adalah Unibank, bukan Hary Tanoe atau Bhakti Investama,” jelas Hotman melalui konferensi pers pada Maret lalu dilansir dari Kompas.com.
Ia menambahkan, CMNP sebelumnya telah menggugat Unibank tetapi kalah hingga tingkat Mahkamah Agung, dan kini mengalihkan gugatan kepada pihak yang hanya berperan sebagai perantara.
“Dulu CMNP sudah kalah melawan Unibank. Sekarang mereka menggugat broker yang hanya menerima komisi. Ini tidak masuk akal,” tegas Hotman.
Sidang Gugatan Rp125 Triliun Terhadap Wapres Gibran Digelar Hari Ini di Pengadilan Negeri Jakpus |
![]() |
---|
Kardus Sepatu, Tas Jinjing, dan USD: Rantai Suap Hakim Korporasi CPO Terungkap di Sidang |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Gibran Digugat Rp125 Triliun, Jabatan Wapres Diminta Dibatalkan |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Minyak Goreng, Djuyamto Kaget Diberi Rp3,9 M untuk ‘Uang Baca Berkas’ |
![]() |
---|
Soroti Penanganan Perkara Patok Tambang Nikel di PN Jakpus, OC Kaligis Minta KPK Ikut Awasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.