Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Penggeledahan Sudah Berlangsung 9 Jam, Penyidik KPK Sita Dokumen-Barang Elektronik di Kemenag

KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Agama, karena selama prosesnya membantu dan kooperatif

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
Igman Ibrahim/Tribunnews.com
GEDUNG KEMENAG - Situasi Gedung Ditjen PHU Kementerian Agama RI saat penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (13/8/2025). (Igman Ibrahim/Tribunnews.com) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama RI. Hingga saat ini, sudah 9 jam penyidik melakukan penggeledahan.

Menurut sejumlah sumber, penyidik KPK sudah mulai melakukan penggeledahan sejak pukul 11.30 WIB di lantai 5 Kantor Ditjen PHU. Namun hingga saat ini, penggeledahan masih berlangsung.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyidik sudah melakukan pengamanan barang bukti berupa dokumen hingga barang bukti elektronik (BBE) di Kantor Ditjen PHU Kemenag.

"Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan BBE," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).

Budi mengatakan pihaknya memberikan apresiasi kepada Kementerian Agama (Kemenag) RI yang telah kooperatif selama proses penggeledahan.

Baca juga: Kantor Ditjen PHU Kemenag Digeledah KPK Terkait Korupsi Kuota Haji, Akses ke Lantai 5 Dijaga Ketat

"KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Agama, karena selama prosesnya membantu dan kooperatif," jelasnya.

Di sisi lain, kata Budi, KPK juga melakukan penggeledahan di suatu rumah di kawasan Depok, Jawa Barat. Namun, dia enggan membeberkan identitas pemilik rumah tersebut.

"Rumah pihak terkait yang berlokasi di Depok, dan diamankan 1 unit kendaraan roda empat serta beberapa aset," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI, Muhammad Syafii, memastikan Kementerian Agama (Kemenag) RI akan bersikap terbuka terhadap penggeledahan yang dilakukan KPK. Ia menegaskan tidak ada hal yang akan ditutup-tutupi.

“Mana ada yang bisa ditutupi, kalau APH (aparat penegak hukum) sudah bekerja kan mesti semuanya harus dibuka. Nggak boleh ditutupi dong,” ujar Syafii di Kantor Kemenag, kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Syafii menyampaikan, sebagai warga negara, setiap pihak seharusnya membantu proses hukum yang dijalankan lembaga resmi. 

“Semua proses hukum di manapun, di republik ini seyogyanya kita sebagai warga negara harus membantu pekerjaan mereka,” ujarnya.

Meski demikian, Syafii mengaku tidak mengetahui detail kegiatan KPK pada hari ini. Sebab, penyidik KPK disebut tidak mendatangi ruangannya.

“Oh saya nggak tahu, saya di ruangan saya. Ruangan saya di sana, KPK nggak datang ke sana. Jadi saya nggak tahu apa yang mereka lakukan. Beda, beda, itu saja,” ucapnya.

Lebih lanjut, Politikus Partai Gerindra itu mengatakan dirinya tidak ada interaksi langsung dengan tim KPK. 

“Jadi nggak ada yang bisa saya komentari. Saya nggak ketemu KPK-nya, KPK-nya nggak ke ruangan saya, saya nggak tahu apa-apa,” pungkasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved