Senin, 29 September 2025

Ijazah Jokowi

Momen Abraham Samad Jalan Santai Didampingi Todung Mulya Lubis Menghadap Penyidik Polda Metro Jaya

Pantauan Tribunnews.com, Abraham tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (13/8/2025) pukul 10.32 WIB.

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS IJAZAH JOKOWI - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad tampak berjalan santai didampingi sahabatnya seorang pengacara Todung Mulya Lubis dan eks pimpinan KPK Saut Situmorang dan beberapa tokoh penting lainnya di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025). 

"Peristiwa ini bukan tentang saya pribadi, tetapi tentang masa depan demokrasi, kebebasan berpendapat, dan berekspresi,” ujarnya.

Baca juga: Diperiksa Soal Kasus Ijazah Jokowi, Abraham Samad Ditemani Todung Mulya Lubis hingga Saut Situmorang

Untuk diketahui Abraham memberikan kuasa penuh kepada sejumlah tokoh atas perkara yang dihadapi.

Sejumlah orang tersebur tergabung dalam tim Lawyer dari YLBHI, Kontras, LBH Pers, IM+57, dan LBH-AP Muhammadiyah.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa saksi pelapor Relawan Jokowi Silfester Matutina, Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan, dan Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan pada Senin (4/8/2025).

Penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun telah menyita ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di tahap penyidikan kasus pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi penyitaan ijazah tersebut.

Ada dua ijazah pelapor yang disita untuk keperluan proses penyidikan.

"Bahwa benar penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penyitaan terhadap ijazah S1 dan SMA," ucap Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Penyitaan ijazah guna kepentingan pemeriksaan atau pengujian di laboratorium forensik dalam tahap penyidikan. 

Dua Obyek Perkara

Polda Metro Jaya menangani dua obyek perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.

Obyek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Kemudian obyek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.

Kedua obyek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Polisi masih melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.

Penyidik baru dapat menentukan apakah para terlapor ditetapkan sebagai tersangka.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan