Senin, 29 September 2025

Menkum Supratman Luncurkan Skema Kredit UMKM, Sertifikat KI Kini Bisa Jadi Jaminan Bank

Supratman Andi Agtas meluncurkan skema pembiayaan inovatif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berbasis kekayaan intelektual

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dodi Esvandi
HO/Dok. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum
KREDIT UMKM SERTIFIKAT - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, meluncurkan program pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbasis kekayaan intelektual (KI) di Gedung Smesco, Jakarta, Rabu (13/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAMenteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, resmi meluncurkan skema pembiayaan inovatif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berbasis kekayaan intelektual (KI). 

Program ini memungkinkan sertifikat KI—seperti merek dagang, paten, desain industri, dan hak cipta—digunakan sebagai jaminan kredit perbankan.

“Ini adalah terobosan besar bagi UMKM. Sertifikat KI kini bisa menjadi instrumen pembiayaan. Mari kita tandai hari ini sebagai tonggak awal pemanfaatan KI untuk mendukung ekonomi kreatif nasional,” ujar Supratman saat membuka IPXpose Indonesia 2025 di Gedung Smesco, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Supratman menekankan pentingnya sinergi antara kementerian, lembaga, perbankan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat regulasi dan memastikan efektivitas program ini. 

Menurutnya, langkah ini krusial mengingat kontribusi ekonomi kreatif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional telah mencapai Rp1.500 triliun dan menyerap 26,5 juta tenaga kerja sepanjang 2024.

Indonesia juga mencatat kemajuan signifikan dalam Global Innovation Index (GII). 
Peringkat Indonesia melonjak dari posisi 75 pada 2022, naik ke 61 pada 2023, dan kini berada di peringkat 54 pada 2024.

Baca juga: Jumlah Paten Terbanyak, Pertamina Raih Apresiasi Kekayaan Intelektual

“Peningkatan ini menunjukkan bahwa Indonesia mulai diakui sebagai kekuatan inovasi yang sedang tumbuh. Ini bukan sekadar pencapaian, tetapi fondasi untuk mengoptimalkan KI sebagai pilar ekonomi berkelanjutan,” tambah Supratman.

Dukungan internasional turut mengalir dari World Intellectual Property Organization (WIPO) yang bekerja sama dengan pemerintah dalam penyusunan Strategi Nasional KI dan penguatan pembiayaan berbasis KI.

Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang, mengungkapkan bahwa Indonesia kini memiliki 14 unicorn, termasuk Gojek, Tokopedia, Traveloka, dan Bukalapak. 

Nilai merek dari 100 perusahaan terbesar di Indonesia telah mencapai 53 miliar dolar AS.

Panggung Inovasi Nasional

Peluncuran skema pembiayaan ini merupakan bagian dari IPXpose Indonesia 2025, ajang tahunan Direktorat Jenderal KI Kemenkumham yang mengusung tema “Elevating Indonesia’s IP to the World.” 

Acara yang berlangsung selama empat hari (13–16 Agustus) ini menghadirkan berbagai kegiatan seperti IP Talks, business matching, lokakarya, dan pameran KI.

“IPXpose bukan sekadar seremoni, tapi panggung strategis untuk menunjukkan kontribusi nyata KI dalam mendorong inovasi dan pembangunan ekonomi,” kata Supratman.

Dalam kesempatan tersebut, Supratman juga menyerahkan WIPO National Award kepada para inovator dan kreator terbaik, serta Surat Pencatatan Ciptaan untuk karya tari kreasi warga binaan pemasyarakatan. 

Ia turut meluncurkan buku “Satu Dekade dalam Angka Kekayaan Intelektual” dan memperkenalkan Protokol Jakarta, platform digital pengelolaan royalti internasional yang akan diusulkan dalam forum SCCR ke-47 di Jenewa.

Acara ini turut dihadiri oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, serta Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widianto.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan