Ijazah Jokowi
Duduk Perkara Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi yang Seret Eks Ketua KPK Abraham Samad
Abraham Samad akan diperiksa sebagai terlapor oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya di Jakarta hari ini.
Penulis:
Febri Prasetyo
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad ikut terseret dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Samad akan diperiksa sebagai terlapor oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya di Jakarta hari ini, Rabu, (13/8/2025).
Eks Ketua KPK yang menjabat dari 16 Desember 2011 hingga 18 Februri 2015 itu mengaku siap menghadiri pemeriksaannya sebagai terlapor.
Duduk perkara dan kronologi
Samad menjadi terlapor setelah dilaporkan oleh Silfester Matutina, Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) sekaligus relawan Jokowi.
Solmet adalah sebuah organisasi relawan independen yang didirikan untuk mendukung kampanye Jokowi pada Pilpres 2014.
Laporan terhadap Samad berkaitan dengan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Samad pernah beberapa kali membahas ijazah Jokowi dalam podcast miliknya.
Sebelumnya, Jokowi telah melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sehubungan dengan adanya tudingan bahwa ijazahnya palsu.
Laporan itu disampaikan kepada Polda Metro Jaya pada tanggal 30 April 2025.
Setelah gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2025, laporan itu naik ke tahap penyidikan.
Saat Jokowi membuat laporan, ada lima orang yang dilaporkan, yakni pakar telematika Roy Suryo Notodiprojo, pakar forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar, politikus Eggi Sudjana, dokter Tifauzia Tyassuma, dan pengacara Kurnia Tri Royani.
Baca juga: Jejak Digital Abraham Samad di Solo, Ingin Jadi Jokowi karena Ketulusan Eks Wali Kota
Namun, setelah kasus naik ke tahap penyidikan, jumlah terlapor bertambah menjadi 12 orang, yakni Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Para terlapor terancam dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya sudah memeriksa Silfester Matutina, Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan, dan Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan sebagai pelapor pada hari Senin, (4/8/2025).
Di sisi lain, sebelumnya Roy Suryo dkk. telah melaporkan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi kepada Bareskrim Polri.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim pada bulan Mei lalu menyimpulkan ijazah Jokowi asli dan tidak ditemukan unsur pidana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.