Senin, 29 September 2025

Ijazah Jokowi

Pesan Irjen Pol Purn Anton Charliyan ke Rismon Sianipar dan Roy Suryo Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Eks Kapolda Jabar Irjen Purn Anton Charliyan memberikan pesan ke Rismon Sianipar cs terkait ijazah Jokowi.

TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
PESAN ANTON CHARLIYAN - Dokumen foto Anton Charliyan saat menjadi Kadiv Humas Polri sedang memberikan keterangan kepada awak media tentang aksi teror di Jl. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2016). Anton Charliyan memberikan pesan kepada Rismon Sianipar dan Roy Suryo cs terkait dengan kasus ijazah Jokowi. 

Ia juga ikut berkomentar dalam kasus Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 silam.

Rismon sebut Jokowi bengis

Rismon Sianipar menyebut Jokowi bengis karena memasukkan penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, dan pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ke dalam penjara.

Rismon menyebut bahwa Jokowi tidak berani menunjukkan ijazah aslinya di pengadilan dalam sidang tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Menurut Rismon, Jokowi hanya menyerahkan fotokopi ijazah, bukan yang asli. Oleh karena itu, ia menyebut Jokowi bengis.

"Bayangkan, Gus Nur dan Bambang Tri dipenjara, dipidana, tetapi di pengadilan, Jokowi menyerahkan fotokopi (ijazah)," kata Rismon, dikutip dari YouTube Kompas TV, pada Senin (11/8/2025).

"Itulah bengisnya Joko Widodo memenjarakan rakyatnya, tidak mau menunjukkan ijazah aslinya," tegasnya.

Menurut Rismon, saat masih aktif menjadi presiden, Jokowi seharusnya memaafkan dan membebaskan Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur.

Seharusnya, kata Rismon, Jokowi meniru Barack Obama yang didesak menunjukkan akta kelahirannya hingga akhirnya Barack Obama memperlihatkannya untuk mengakhiri kegaduhan.

"Seharusnya, sebagai presiden aktif saat itu, 'maafkan wargaku, jangan ribut, ini loh ijazah asliku' harusnya begitu. Contoh Barack Obama," ujar Rismon.

Rismon menegaskan bahwa Bambang Tri dan Gus Nur adalah simbol kriminalisasi pada zaman kepemimpinan Jokowi.

Ia mengaku telah menemukan bahwa lembar transkrip nilai Jokowi bodong dan tidak ada tandatangan dan stampel dari dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Di UGM, kalau mau lulus maka ada transkrip nilai akhir, ditandatangani semua yang berotoritas. Yang ditampilkan Dirtipidum kosong semua," kata Rismon.

Rismon menyampaikan di dalam skripsi Jokowi tidak tercantum lembar pengesahan karena tidak pernah diuji.

Menurut dia, skripsi yang tidak pernah diuji berarti tidak pernah lulus sarjana.

"Belum lagi bukti-bukti yang lain, lembar pengesahan skripsinya sudah moderen. Itu semua sudah menumpuk dan menggunung, bukti-bukti itu sudah menjadi domain publik," ujarnya.

Kasus Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Dalam kasus ini, Gus Nur divonis 4 tahun kurungan penjara, sedangkan Bambang Tri divonis 6 tahun penjara.

Baru-baru ini, Gus Nur mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

(Tribunnews.com/Rakli)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan