Ijazah Jokowi
Pesan Irjen Pol Purn Anton Charliyan ke Rismon Sianipar dan Roy Suryo Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Eks Kapolda Jabar Irjen Purn Anton Charliyan memberikan pesan ke Rismon Sianipar cs terkait ijazah Jokowi.
Penulis:
Rakli Almughni
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kapolda Jawa Barat (Jabar), Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan, memberikan pesan kepada ahli digital forensik Rismon Sianipar dan pakar telematika Roy Suryo terkait dengan perkembangan kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang sedang bergulir di Polda Metro Jaya.
Anton meminta Rismon taat hukum dengan menghadiri panggilan dari Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Rismon cs diadukan Jokowi karena dalam berbagai kesempatan menyatakan ijazah mantan Gubernur Jakarta itu menggunakan ijazah palsu.
Pada 30 April 2025, Jokowi melaporkan lima orang berinisial RS, RS, ES, T, dan K ke Polda Metro terkait dengan dugaan memfitnah dan mencemarkan namanya sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP.
Jokowi telah menyerahkan ijazah SMA dan S1 kepada penyidik Polda pada 23 Juli 2025.
Pekan ini, Rismon Sianipar cs sejatinya diperiksa Polda Metro Jaya, tetapi belum bisa dipenuhi dengan alasan sudah memiliki agenda terkait perayaan hari Kemerdekaan RI.
Menurut Anton Charliyan, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini sangat menarik baginya.
Baca juga: Gus Nur Yakin Ijazah Prabowo Asli: Kalau Jokowi, Sampai Saya Dipenjara 4 Tahun Pun Tak Pernah Muncul
Anton meminta Rismon tidak perlu meniru Jokowi yang tidak bisa datang ke Polda Metro Jaya sehingga diperiksa di Polresta Solo di dekat tempat tinggalnya.
"Saya di sini sangat menarik sekali kasus (ijazah Jokowi) ini. Saya juga berharap bang Rismon cs tidak perlu bercermin pada kaca yang retak. Kalau Pak Jokowi tidak hadir, tidak usah diikuti kalau itu dianggap salah," kata Anton, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (11/8/2025).
Anton meminta Rismon menunjukkan bahwa dirinya adalah warga negara yang baik dengan mentaati proses hukum.
Dengan begitu, kata dia, masyarakat akan menghormati Rismon Sianipar cs.
"Tunjukkan bahwa kita sebagai warga negara yang baik yang taat hukum. Mungkin masyarakat juga akan lebih respect dengan hal itu," kata Anton.
"Jangan sampai nanti malah ada yang menilai seolah-olah alasannya kekanak-kanakan dan lain lain, maklum masyarakat," imbuh mantan Kadiv Humas Polri itu.
Purnawirawan jenderal bintang 2 itu juga meminta Rismon Sianipar cs bersikap gentleman dan tidak takut untuk menegakkan hukum.
"Kita gentleman bahwa bang Rismon dan Pak Roy betul-betul sebagai pendekar hukum yang memang taat asas hukum untuk kebenaran," ujar Anton.
"Sekali pun langit runtuh, tegakkan hukum, nggak usah takut," tegasnya.
Terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi ini, Anton berpandangan bahwa kasus ini bisa berakhir jika ada perdamaian sebelum dibawa ke pengadilan.
Namun, jika sudah masuk ke ranah pengadilan, maka upaya perdamaian tidak akan bisa dicabut apabila sudah inkrah.
"Sebetulnya kasus 310 311 tentang pencemaran nama baik ini kan delik aduan. Kalau delik aduan itu kan ketika yang bersangkutan nanti siapa tahu nanti adanya islah atau perdamaian ya selesai ini," kata Anton
"Yang penting tidak sampai pengadilan, ketika masih bisa terjadi perdamaian ya delik aduan bisa dicabut. Yang penting jangan sampai surat diputus itu kemudian berdamai itu tidak bisa karena itu sudah inkrah," ujarnya.
Sosok Anton Charliyan
Anton Charliyan adalah mantan Kapolda Jabar tahun 2016 hingga 2017.
Ia resmi pensiun sebagai perwira tinggi (Pati) Polri pada tahun 2018.
Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni Irjen Pol. (Purn.) Dr. Drs. H. Anton Charliyan, M.P.K.N.
Baca juga: 7 Terlapor dan 2 Saksi Kasus Ijazah Jokowi Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Semasa dinasnya, jenderal bintang 2 ini juga pernah menjabat sebagai Kadiv Humas Polri.
Setelah pensiun, Irjen Anton kemudian terjun ke dunia politik dengan bergabung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Pada tahun 2018, ia maju menjadi calon wakil gubernur Jabar bersama dengan TB Hasanuddin di Pilgub Jabar.
Diusung PDIP, Anton Charliyan kalah di posisi 4, di mana pemenangnya ialah Ridwan Kamil-UU Ruzhanul Ulum.
Rekam jejak Anton Charliyan sebagai anggota Polri juga tak main-main.
Berbagai kasus besar yang menyita perhatian publik pernah ia tangani.
Anton pernah mengusut kasus Munir hingga Marsinah.
Ia juga ikut berkomentar dalam kasus Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 silam.
Rismon sebut Jokowi bengis
Rismon Sianipar menyebut Jokowi bengis karena memasukkan penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, dan pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ke dalam penjara.
Rismon menyebut bahwa Jokowi tidak berani menunjukkan ijazah aslinya di pengadilan dalam sidang tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Menurut Rismon, Jokowi hanya menyerahkan fotokopi ijazah, bukan yang asli. Oleh karena itu, ia menyebut Jokowi bengis.
"Bayangkan, Gus Nur dan Bambang Tri dipenjara, dipidana, tetapi di pengadilan, Jokowi menyerahkan fotokopi (ijazah)," kata Rismon, dikutip dari YouTube Kompas TV, pada Senin (11/8/2025).
"Itulah bengisnya Joko Widodo memenjarakan rakyatnya, tidak mau menunjukkan ijazah aslinya," tegasnya.
Menurut Rismon, saat masih aktif menjadi presiden, Jokowi seharusnya memaafkan dan membebaskan Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur.
Seharusnya, kata Rismon, Jokowi meniru Barack Obama yang didesak menunjukkan akta kelahirannya hingga akhirnya Barack Obama memperlihatkannya untuk mengakhiri kegaduhan.
"Seharusnya, sebagai presiden aktif saat itu, 'maafkan wargaku, jangan ribut, ini loh ijazah asliku' harusnya begitu. Contoh Barack Obama," ujar Rismon.
Rismon menegaskan bahwa Bambang Tri dan Gus Nur adalah simbol kriminalisasi pada zaman kepemimpinan Jokowi.
Ia mengaku telah menemukan bahwa lembar transkrip nilai Jokowi bodong dan tidak ada tandatangan dan stampel dari dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Di UGM, kalau mau lulus maka ada transkrip nilai akhir, ditandatangani semua yang berotoritas. Yang ditampilkan Dirtipidum kosong semua," kata Rismon.
Rismon menyampaikan di dalam skripsi Jokowi tidak tercantum lembar pengesahan karena tidak pernah diuji.
Menurut dia, skripsi yang tidak pernah diuji berarti tidak pernah lulus sarjana.
"Belum lagi bukti-bukti yang lain, lembar pengesahan skripsinya sudah moderen. Itu semua sudah menumpuk dan menggunung, bukti-bukti itu sudah menjadi domain publik," ujarnya.
Kasus Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Dalam kasus ini, Gus Nur divonis 4 tahun kurungan penjara, sedangkan Bambang Tri divonis 6 tahun penjara.
Baru-baru ini, Gus Nur mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
(Tribunnews.com/Rakli)
Sumber: TribunSolo.com
Ijazah Jokowi
Jokowi Ngaku Siap Hadapi Gugatan soal Ijazah Dirinya dan Wapres Gibran: Semua Kita Layani |
---|
Lagi! Jokowi Bongkar soal Dalang Besar di Balik Polemik Ijazahnya dan Gugatan Gibran |
---|
Hari Ini Roy Suryo Cs Gelar Bedah Buku Jokowi’s White Paper di UII Yogya |
---|
Setelah Buku Jokowi’s White Paper, Roy Suryo Bakal Terbitkan Buku Tentang Wapres Gibran |
---|
Sosok Zaenal Mustofa, Penggugat Ijazah Jokowi yang Baru Saja Divonis 1,5 Tahun Penjara |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.