Menteri Nusron Minta Maaf ke Publik soal Pernyataan 'Tanah Nganggur Bisa Diambil Alih Negara'
Nusron Wahid meminta maaf atas pernyataannya soal tanah milik warga yang menganggur atau telantar selama dua tahun bisa diambil alih negara.
Dalam kesempatan ini, politikus dari Partai Golkar tersebut mengakui kalau pernyataannya yang menimbulkan polemik belakangan ini didasarkan pada candaan atau guyonan.
"Dalam proses menjelaskan itu, memang ada bagian pernyataan saya yang saya sampaikan sebetulnya dalam konteks maksudnya guyon atau bercanda," kata dia.
Akan tetapi, Nusron menyadari, guyonan atau candaan tersebut tidak tepat dilontarkan oleh siapapun mereka yang merupakan pejabat publik.
Sehingga, Nusron secara tegas melayangkan permohonan maaf kepada seluruh warga negara Indonesia atas pernyataannya yang telah menimbulkan polemik tersebut.
"Namun setelah saya menyaksikan ulang, kami menyadari dan kami mengakui bahwa pernyataan sebut, candaan sebut tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya untuk kami sampaikan, apalagi disampaikan oleh seorang pejabat publik. Sehingga dapat menimbulkan persepsi yang keliru dan liar di masyarakat," kata dia.
"Untuk itu, sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada publik, kepada netizen, dan kepada masyarakat Indonesia atas sabqul lisan ini," tandas Nusron.
Pernyataan Nusron soal Tanah Diambil Negara
Salah satu pernyataan Nusron yang menjadi sorotan adalah ketika menyebut bahwa masyarakat hanya diberikan status kepemilikan.
Menurutnya, jika tidak digunakan maka bisa diambil oleh negara.
Lalu, dia berkelakar bahwa leluhur tidak bisa membuat tanah sendiri. Adapun candaan Nusron itu mengacu pada fenomena lahan yang sudah dimiliki seseorang secara turun temurun.
"Tanah itu tidak ada yang memiliki, yang memiliki tanah itu negara. Orang itu hanya menguasai, negara memberikan hak kepemilikan."
"Tapi ini tanah mbah saya, leluhur saya. Saya mau tanya, emang mbah-mbah atau leluhur bisa membuat tanah?" katanya dalam acara Ikatan Surveyor Indonesia di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Pada kesempatan tersebut, dia juga menyebut adanya 100 ribu hektar tanah terlantar yang tengah dipantau pemerintah.
Nusron mengungkapkan proses penetapan tanah telantar itu membutuhkan waktu sekitar 578 hari atau sekitar dua tahun.
Mulanya, pemerintah akan memberikan surat teguran terkait potensi tanah terlantar.
Untuk peringatan pertama, Nusron mengungkapkan pihak pemilik akan diberi waktu balasan selama 180 hari.
Polisi Ungkap Modus Mafia Tanah di Kalimantan Selatan, 4 Tahun Beroperasi Raup Rp52 Miliar |
![]() |
---|
Gaji Pegawai Capai Rp5 Triliun, Nusron Wahid Rinci Anggaran ATR/BPN 2026 |
![]() |
---|
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Respons Soal Polemik Tanggul Beton di Cilincing |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor dan Penadahan di Tanah Abang Jakpus, 2 Pria Ini Pelakunya |
![]() |
---|
Operasi Penyelamatan Pekerja Tambang Bawah Tanah Freeport Gunakan Terowongan Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.