Selasa, 7 Oktober 2025

Menteri Nusron Minta Maaf ke Publik soal Pernyataan 'Tanah Nganggur Bisa Diambil Alih Negara'

Nusron Wahid meminta maaf atas pernyataannya soal tanah milik warga yang menganggur atau telantar selama dua tahun bisa diambil alih negara.

|
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
POLEMIK TANAH WARGA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat jumpa pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8/2025). Nusron menyatakan permohonan maaf kepada publik atas pernyataan tanah nganggur bisa diambilalih negara yang menimbulkan polemik. 

Dalam kesempatan ini, politikus dari Partai Golkar tersebut mengakui kalau pernyataannya yang menimbulkan polemik belakangan ini didasarkan pada candaan atau guyonan.

"Dalam proses menjelaskan itu, memang ada bagian pernyataan saya yang saya sampaikan sebetulnya dalam konteks maksudnya guyon atau bercanda," kata dia.

Akan tetapi, Nusron menyadari, guyonan atau candaan tersebut tidak tepat dilontarkan oleh siapapun mereka yang merupakan pejabat publik.

Sehingga, Nusron secara tegas melayangkan permohonan maaf kepada seluruh warga negara Indonesia atas pernyataannya yang telah menimbulkan polemik tersebut.

"Namun setelah saya menyaksikan ulang, kami menyadari dan kami mengakui bahwa pernyataan sebut, candaan sebut tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya untuk kami sampaikan, apalagi disampaikan oleh seorang pejabat publik. Sehingga dapat menimbulkan persepsi yang keliru dan liar di masyarakat," kata dia.

"Untuk itu, sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada publik, kepada netizen, dan kepada masyarakat Indonesia atas sabqul lisan ini," tandas Nusron.

Pernyataan Nusron soal Tanah Diambil Negara

Salah satu pernyataan Nusron yang menjadi sorotan adalah ketika menyebut bahwa masyarakat hanya diberikan status kepemilikan.

Menurutnya, jika tidak digunakan maka bisa diambil oleh negara.

Lalu, dia berkelakar bahwa leluhur tidak bisa membuat tanah sendiri. Adapun candaan Nusron itu mengacu pada fenomena lahan yang sudah dimiliki seseorang secara turun temurun.

"Tanah itu tidak ada yang memiliki, yang memiliki tanah itu negara. Orang itu hanya menguasai, negara memberikan hak kepemilikan."

"Tapi ini tanah mbah saya, leluhur saya. Saya mau tanya, emang mbah-mbah atau leluhur bisa membuat tanah?" katanya dalam acara Ikatan Surveyor Indonesia di Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Pada kesempatan tersebut, dia juga menyebut adanya 100 ribu hektar tanah terlantar yang tengah dipantau pemerintah.

Nusron mengungkapkan proses penetapan tanah telantar itu membutuhkan waktu sekitar 578 hari atau sekitar dua tahun.

Mulanya, pemerintah akan memberikan surat teguran terkait potensi tanah terlantar.

Untuk peringatan pertama, Nusron mengungkapkan pihak pemilik akan diberi waktu balasan selama 180 hari.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved