Senin, 29 September 2025

Kejagung Segera Ajukan Penerbitan Red Notice untuk Tersangka TPPU Duta Palma Cheryl Darmadi

Kejaksaan Agung segera mengajukan penerbitan red notice untuk Cheryl Darmadi.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
RED NOTICE CHERYL DARMADI - Kapuspenkum Anang Supriatna menyatakan pihaknya segera mengajukan penerbitan Red notice untuk tersangka pencucian uang sekaligus anak terpidana Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, Senin (11/8/2025) - Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung segera mengajukan penerbitan red notice untuk tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus anak dari terpidana Surya Darmadi, Cheryl Darmadi.

Rencana pengajuan red notice terhadap Cheryl ini bakal dilakukan Kejagung usai sebelumnya korps adhyaksa sudah memasukkan nama tersangka tersebut ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Red Notice adalah permintaan resmi dari Interpol (International Criminal Police Organization) kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang yang sedang dicari oleh suatu negara.

Red Notice diterbitkan atas permintaan negara anggota Interpol dan berisi informasi identitas dan kejahatan yang dituduhkan.

"Kita sedang koordinasi terkait permohonan red notice. Yang jelas kita berkoordinasi dengan bidang-bidanh terkait baik Imigrasi maupun Kemenlu," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (11/8/2025).

Anang pun mengatakan bahwa saat ini Cheryl Darmadi diketahui masih berada di luar negeri jauh sebelum ditetapkan tersangka oleh Kejagung.

Namun ketika disinggung detail lokasi keberadaan Cheryl, Anang enggan membeberkan secara rinci.

Ia hanya menerangkan bahwa Cheryl Darmadi diketahui masih berada di negara yang bertetangga dengan Indonesia.

"Ada informasi juga di salah satu negara tetangga kita, tapi kita belum tahu pastinya nanti kita koordinasi," jelasnya.

Cheryl Darmadi dan kasusnya

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan anak Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, sebagai salah satu nama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Cheryl merupakan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam korupsi PT Duta Palma Group.

Namun, Kejagung hingga kini belum bisa menahan anak terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau, itu lantaran yang bersangkutan berada di luar negeri.

Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI, Febrie Andriansyah mengatakan, penetapan Cheryl Darmadi sebagai tersangka TPPU ini setelah pihaknya mendapatkan kecukupan alat bukti.

Selain terhadap Cheryl yang merupakan tersangka perorangan, Kejagung jelas Febrie juga menetapkan dua tersangka korporasi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha Perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan