Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Fitnah Jusuf Kalla, Silfester Matutina Dimintakan Amnesti dan Ajukan PK, Roy Suryo: Ini Lucu

Roy Suryo menanggapi langkah Silfester Matutina yang mengajukan PK (Peninjauan Kembali) dalam kasus dugaan fitnah terhadap jusuf Kalla.

Kompas.com/Rahel
EKSEKUSI SILFESTER MATUTINA - Dalam foto: Silfester Matutina saat menjadi Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024. Foto diambil di Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/2/2024). Pakar telematika Roy Suryo menanggapi langkah Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina yang mengajukan PK atau Peninjauan Kembali dalam kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla. 

Roy Suryo menyebut, PK yang diajukan Silfester Matutina tidak memenuhi syarat

Adapun syarat permohonan peninjauan kembali (PK) dalam perkara pidana menurut Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) adalah sebagai berikut:

  • harus ada novum atau bukti baru
  • adanya kekhilafan hakim dalam putusan atau;
  • putusan mengabulkan sesuatu yang tidak dituntut atau melebihi tuntutan.

"Ya jangankan saya ya, orang-orang yang sangat mengerti hukum ya, kayak dewanya hukum di Indonesia, Prof. Mahfud MD misalnya, juga kan mengatakan ini harus dieksekusi gitu loh," kata Roy Suryo.

"Bahkan beliau juga komentar mau ada peninjauan kembali atau tidak. Padahal kan PK itu syarat-syaratnya kan tadi ada novum atau ada kelalaian hakim, kemudian ada misalnya pemberlakuan putusan yang melebihi, itu kan tidak ada semua," tegasnya.

"Dan yang jelas dia harus masuk duluan karena dia belum masuk duluan ya lucu saja kalau kemudian tidak atau belum diberlakukan eksekusinya," lanjut Roy.

"Makanya kalaupun itu dilakukan atau ada permintaan PK, sekarang kan PK, kemarin kan kita juga dengar katanya dimintain amnesti, ya itu lucu-lucuan semua gitu," tandasnya.

Kemudian, Roy Suryo menyindir adanya orang besar yang mem-back up Silfester, lantaran seharusnya sudah dieksekusi sejak lama, dan bahkan putusan sudah muncul di website resmi Mahkamah Agung.

Yakni, Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 287 K/Pid/2019 yang sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, tanggal 20 Mei 2019.

Dalam putusan itu, Silfester Matutina dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Memfitnah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (1) KUHP.

"Kalau kita lihat di website kepaniteraan Mahkamah Agung itu juga jelas bahwa tanggal kirim ke pengadilan pengaju, artinya Mahkamah Agung itu juga kemudian mencatat di sini itu sudah semenjak Senin, 9 September 2019," jelas Roy.

"Jadi sudah lama banget ini memang harusnya dieksekusi. Kenapa tidak? Ya tanyakan kepada orang besar yang ada di balik dia," tandasnya.

Duduk Perkara Kasus Silfester Matutina vs Jusuf Kalla

Silfester Matutina telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh tim kuasa hukum Jusuf Kalla pada 29 Mei 2017 lalu, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah.

Laporan ini dipicu oleh orasi Silfester pada 15 Mei 2017 di depan Mabes Polri.

Saat itu, ia menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Selain itu, Silfester disinyalir telah menyebut keluarga Kalla sebagai penyebab kemiskinan akibat dugaan korupsi dan nepotisme. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved