Senin, 29 September 2025

Kasus Fitnah Jusuf Kalla, Silfester Matutina Dimintakan Amnesti dan Ajukan PK, Roy Suryo: Ini Lucu

Roy Suryo menanggapi langkah Silfester Matutina yang mengajukan PK (Peninjauan Kembali) dalam kasus dugaan fitnah terhadap jusuf Kalla.

Kompas.com/Rahel
EKSEKUSI SILFESTER MATUTINA - Dalam foto: Silfester Matutina saat menjadi Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024. Foto diambil di Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/2/2024). Pakar telematika Roy Suryo menanggapi langkah Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina yang mengajukan PK atau Peninjauan Kembali dalam kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla. 

Kejagung RI sendiri adalah lembaga negara yang menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan hukum, serta memiliki peran strategis dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.

Dimintakan Amnesti

Dalam perkara dugaan fitnah/pencemaran nama baik Jusuf Kalla, Silfester Matutina yang belum pernah ditahan meski sudah inkrah putusannya itu juga sempat dimintakan amnesti oleh relawan Jokowi.

Dikutip dari artikel Amnesti: Pengertian, Tujuan, Dasar Hukum, dan Contoh di laman fahum.umsu.ac.id, amnesti adalah tindakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada individu atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Amnesti merupakan salah satu hak prerogatif presiden di ranah yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuasaan.

Hak prerogatif berupa amnesti diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, dan hanya bisa diberikan dengan mempertimbangkan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dengan diberikannya amnesti, maka semua akibat hukum pidana terhadap individu yang bersangkutan dihapuskan. 

Wakil Ketua Umum Relawan Projo Freddy Alex Damanik memohon kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti ke Silfester Matutina seperti yang diberikan ke Hasto Kristiyanto dan lebih dari 1.000 narapidana lainnya serta abolisi ke Tom Lembong, dilansir Wartakotalive.com.

Apalagi, menurut Freddy, Jusuf Kalla sudah memaafkan Silfester Matutina.

"Justru tadi juga saya mau menyampaikan, yang sekarang kasus yang seperti ini banyak yang diamnesti oleh Presiden Prabowo. Apalagi konteksnya ini adalah selaku pelapor yang melaporkan, ya sudah memaafkan," kata Freddy dalam acara Kompas Petang di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (6/8/2025).

"Nah, kalau konteks amnesti, berarti lebih mempermudah dong ya," tambahnya.

Freddy menilai, pemberian amnesti untuk Silfester sama konsepnya dengan amnesti yang diberikan Prabowo kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong, yakni demi persatuan bangsa.

"Ini kan kasusnya juga mirip, politik ya. Katakanlah menyerang Pak JK ya. Jadi sangat-sangat ada harapan, sangat ada potensi untuk kasus-kasus seperti Bang Silfester ini untuk diamnesti juga. Toh ini masih range waktu 17 Agustus, memang waktunya," kata Freddy.

ROY SURYO VS SILFESTER - Pakar Telematika Roy Suryo dan Silfester Matutina di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024). Roy Suryo penuding ijazah Jokowi palsu terlibat debat panas dengan Silfester Matutina, kini pendukung Jokowi itu terancam dieksekusi Kejagung.
ROY SURYO VS SILFESTER - Pakar Telematika Roy Suryo dan Silfester Matutina di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024). Roy Suryo penuding ijazah Jokowi palsu terlibat debat panas dengan Silfester Matutina, kini pendukung Jokowi itu terancam dieksekusi Kejagung. (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim/Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Roy Suryo: Lucu-lucuan Ini

Roy Suryo menilai, pengajuan PK yang dilakukan Silfester Matutina dan sempat dimintakan amnesti oleh relawan Jokowi sebagai hal yang lucu.

Hal ini disampaikan eks Menteri Pemuda dan Olahraga RI (Menpora) itu di tayangan Kompas Petang yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Selasa (12/8/2025) sore.

Menurutnya, Mahfud MD yang merupakan pakar hukum ternama se-Indonesia saja sudah setuju jika Silfester Matutina seharusnya dieksekusi, meski sudah mengajukan PK.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan