Minggu, 5 Oktober 2025

Komisi Kejaksaan Desak Kejari Jaksel Segera Eksekusi Silfester Matutina: Itu Sudah Inkrah

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Pujiono Suwadi desak Kejaksaan Negeri Jaksel segera mengeksekusi terpidana Silfester Matutina.

Tribunnews.com/Reynas Abdila
EKSEKUSI SILFESTER MATUTINA - Relawan Jokowi Silfester Matutina, Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan, dan Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pelapor kasus tudinan ijazah palsu Jokowi di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025) pukul 11.00 WIB. Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Pujiono Suwadi desak Kejaksaan Negeri Jaksel segera mengeksekusi terpidana Silfester Matutina.(Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Pujiono Suwadi mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera mengeksekusi terpidana Silfester Matutina.

Komjak merupakan lembaga nonstruktural yang bersifat mandiri, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Komjak dipimpin oleh seorang Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris yang juga merangkap sebagai anggota.

Desakan mengeksekusi ini karena Jaksa Kejari Jakarta Selatan selaku pihak eksekutor tak kunjung mengeksekusi Silfester meskipun vonis 1,5 tahun atas kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) sudah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2019 silam.

"Itu sudah inkrah jadi harus di eksekusi, meskipun ada PK (Peninjauan Kembali), tidak menghalangi eksekusi," kata Pujiono saat dikonfirmasi, Selasa (12/8/2025).

Dikatakan Pujiono, jika Kejari Jakarta Selatan masih menunggu adanya putusan PK yang diajukan Silfester, justru kata dia hal itu bakal menimbulkan preseden buruk terhadap penegakan hukum.

Selain itu menurut dia, jika eksekusi menunggu adanya putusan PK, maka nantinya akan ada kecenderungan ditiru oleh terpidana lain untuk menunda eksekusi vonis yang sudah inkrah.

Baca juga: Hubungan Silfester Matutina dan Jokowi Disorot Amien Rais, Sebut Sandiwara Politik

"Bisa jadi semua terpidana minta eksekusi nunggu putusan PK. Kita berharap sebelum sidang PK (Silfester) sudah dieksekusi," jelasnya.

Tak hanya itu, lantaran lambannya respon Kejari Jakarta Selatan dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, Pujiono menegaskan bakal mendatangi Kantor Kejari Jakarta Selatan di Jalan Tanjung No 1 RT 1/RW2 Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa untuk menanyakan persoalan yang saat ini dihadapi sehingga tahap eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu tak kunjung dilakukan.

"Kita akan datang ke Kejari Jaksel menanyakan problemnya dimana, semoga dalam waktu tidak lama segera dieksekusi," tegasnya.

Baca juga: Komisaris BUMN Silfester Matutina Berstatus Terpidana, DPR Desak Erick Thohir Bertindak

Adapun terkait hal ini, Tribunnews.com juga sudah coba mengkonfirmasi perihal tahap eksekusi itu kepada Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Selatan Eko Budisusanto.

Akan tetapi hingga berita ini dimuat, yang bersangkutan belum memberi jawaban atas konfirmasi tersebut.

 

Tanggapan Kejagung

Terkait hal ini sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bakal tetap mengeksekusi vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan Pengadilan terhadap Silfester Matutina meski yang bersangkutan mengklaim sudah berdamai dengan Jusuf Kalla (JK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pihaknya selaku aparat penegak hukum (aph) akan tetap menjalani apa yang sudah diputuskan oleh pengadilan.

"Bagi Kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah artinya terlepas dari ada perdamaian," kata Anang kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Rabu (6/8/2025).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved