Sabtu, 4 Oktober 2025

Profil dan Sosok

PROFIL Muhammad Nazaruddin Bekas Bendahara Demokrat yang Jadi Ketua Umum Partai Rakyat Indonesia

Berikut profil Muhammad Nazaruddin, yang mendeklarasikan partai baru bernama Partai Rakyat Indonesia (PRI).

Editor: Wahyu Aji
HandOut/IST
DEKLARASI PRI - Politisi senior Muhammad Nazaruddin mendeklarasikan berdirinya Partai Rakyat Indonesia (PRI). Deklarasi partai yang bernapaskan nasional religius itu berlangsung di Jakarta pada Jumat (8/8/2025). Deklarasi partai yang bernapaskan nasional religius itu berlangsung di Jakarta pada Jumat (8/8/2025). 

Kemudian dia menjabat sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat pada 2010.

Namun tahun berikutnya ia terjerat kasus korupsi pembangunan wisma atlet untuk SEA Games ke-26.

Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang pada 30 Juni 2011.

Ia pun kemudian diberhentikan Partai Demokrat setelah melalui proses peringatan pertama pada 4 Juli 2011.

Sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Demokrat, Nazaruddin dapat diberhentikan 21 hari setelah surat peringatan pertama atau pada 25 Juli 2011.

Pemecatan dilakukan setelah partai berlambang mercy ini tampak lelah dengan ulah Nazaruddin yang membuat malu partai.

Nazaruddin saat itu dengan lantang membuka borok partai hingga Ketua Umumnya saat itu, Anas Urbaningrum.

Suap Wisma Atlet 

Muhammad Nazaruddin menjadi tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet Hambalang untuk SEA Games ke-26.

Nazaruddin terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar berupa lima lembar cek.

Suap tersebut diserahkan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris.

Nazaruddin dinilai memiliki andil membuat PT DGI memenangi lelang proyek tersebut senilai Rp 191 miliar di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Nazaruddin berhasil ditangkap Interpol di wilayah Cartagena, Kolombia, pada 6 Agustus 2011, setelah mencoba berpindah-pindah tempat persembunyian.

Selama terjerat kasus, Nazaruddin ikut menyeret nama Anas Urbaningrum yang kala itu menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Nazaruddin, dari 4 tahun 10 bulan menjadi 7 tahun penjara.

MA juga menambah hukuman denda untuk Nazaruddin dari Rp 200 juta menjadi Rp 300 juta.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved