Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

KPK Segera Periksa Satori dan Heri Gunawan Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana CSR BI-OJK

Kasus ini terkait pengelolaan dana program sosial dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023.

Kolase Tribunnews.com
KORUPSI DANA CSR BI - Anggota DPR RI Heri Gunawan (kiri) dan Satori (kanan). Keduanya kini ditetapkan KPK menjadi tersangka korupsi Dana CSR BI-OJK, Kamis (7/8/2025). 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPR RI, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), setelah keduanya resmi diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. 

Kasus ini terkait pengelolaan dana program sosial dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemanggilan terhadap kedua tersangka merupakan langkah lanjutan yang pasti akan ditempuh oleh penyidik.

"Tentunya, nanti akan dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan [Satori dan Heri Gunawan]," ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (11/8/2025).

Meskipun belum memerinci kapan tepatnya pemeriksaan sekaligus potensi penahanan akan dilakukan, Budi menjelaskan bahwa saat ini penyidik tengah bekerja secara paralel. 

Selain mempersiapkan pemeriksaan tersangka, tim penyidik juga masih terus mendalami keterangan dari saksi-saksi kunci lainnya.

"Secara paralel, penyidik juga masih terus melakukan pemeriksaan saksi dari pihak-pihak lain, termasuk dari Bank Indonesia sebagai penyelenggara program sosial, maupun para yayasan yang mengelola dan melaksanakan program tersebut," jelasnya. 

"Penyidik akan menelusuri perintah dan aliran uang dari program tersebut," imbuhnya.

Kasus CSR BI

Seperti diumumkan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Kamis (7/8/2025), penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dimulai sejak Desember 2024, berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK dan pengaduan masyarakat.

Dalam konstruksi perkaranya, Satori dan Heri Gunawan, saat masih menjabat sebagai anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024.

Keduanya diduga memanfaatkan kewenangan mereka untuk memengaruhi persetujuan anggaran tahunan BI dan OJK.

Keduanya, bersama anggota Komisi XI lainnya, diduga membuat kesepakatan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) untuk mendapatkan alokasi dana program sosial dari BI dan OJK. 

Dana tersebut disalurkan melalui yayasan-yayasan yang ternyata dikelola oleh rumah aspirasi masing-masing anggota dewan.

Selama periode 2021–2023, Heri Gunawan melalui 4 yayasannya diduga menerima total Rp15,86 miliar, sementara Satori melalui 8 yayasannya diduga menerima Rp12,52 miliar. 

Dana tersebut tidak digunakan untuk kegiatan sosial seperti yang diajukan dalam proposal, melainkan untuk kepentingan pribadi.

KPK juga menjerat keduanya dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Heri Gunawan diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk membangun rumah makan, mengelola outlet minuman, serta membeli tanah, bangunan, dan mobil.

Sementara itu, Satori diduga menggunakan dana tersebut untuk deposito, membangun showroom, membeli tanah, kendaraan, dan aset lainnya. 

Ia bahkan diduga merekayasa transaksi perbankan untuk menyamarkan jejak dana haram tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengenai gratifikasi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sekadar informasi, saat ini, Satori dari Fraksi Nasdem bertugas di Komisi VIII DPR Ri.

Sedangkan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra berada di Komisi II DPR RI.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved