Senin, 29 September 2025

Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

KPK Segera Periksa Satori dan Heri Gunawan Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana CSR BI-OJK

Kasus ini terkait pengelolaan dana program sosial dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023.

Kolase Tribunnews.com
KORUPSI DANA CSR BI - Anggota DPR RI Heri Gunawan (kiri) dan Satori (kanan). Keduanya kini ditetapkan KPK menjadi tersangka korupsi Dana CSR BI-OJK, Kamis (7/8/2025). 

Selama periode 2021–2023, Heri Gunawan melalui 4 yayasannya diduga menerima total Rp15,86 miliar, sementara Satori melalui 8 yayasannya diduga menerima Rp12,52 miliar. 

Dana tersebut tidak digunakan untuk kegiatan sosial seperti yang diajukan dalam proposal, melainkan untuk kepentingan pribadi.

KPK juga menjerat keduanya dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Heri Gunawan diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk membangun rumah makan, mengelola outlet minuman, serta membeli tanah, bangunan, dan mobil.

Sementara itu, Satori diduga menggunakan dana tersebut untuk deposito, membangun showroom, membeli tanah, kendaraan, dan aset lainnya. 

Ia bahkan diduga merekayasa transaksi perbankan untuk menyamarkan jejak dana haram tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengenai gratifikasi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sekadar informasi, saat ini, Satori dari Fraksi Nasdem bertugas di Komisi VIII DPR Ri.

Sedangkan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra berada di Komisi II DPR RI.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan