Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
KPK Segera Periksa Satori dan Heri Gunawan Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana CSR BI-OJK
Kasus ini terkait pengelolaan dana program sosial dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
Selama periode 2021–2023, Heri Gunawan melalui 4 yayasannya diduga menerima total Rp15,86 miliar, sementara Satori melalui 8 yayasannya diduga menerima Rp12,52 miliar.
Dana tersebut tidak digunakan untuk kegiatan sosial seperti yang diajukan dalam proposal, melainkan untuk kepentingan pribadi.
KPK juga menjerat keduanya dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Heri Gunawan diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk membangun rumah makan, mengelola outlet minuman, serta membeli tanah, bangunan, dan mobil.
Sementara itu, Satori diduga menggunakan dana tersebut untuk deposito, membangun showroom, membeli tanah, kendaraan, dan aset lainnya.
Ia bahkan diduga merekayasa transaksi perbankan untuk menyamarkan jejak dana haram tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengenai gratifikasi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sekadar informasi, saat ini, Satori dari Fraksi Nasdem bertugas di Komisi VIII DPR Ri.
Sedangkan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra berada di Komisi II DPR RI.
Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Satori Bantah 15 Mobil yang Disita KPK Berasal Dari Uang Korupsi Dana CSR BI-OJK |
---|
Penuhi Panggilan KPK, Deputi Gubernur BI Fillianingsih Diperiksa Terkait Korupsi Dana CSR |
---|
KPK Panggil Deputi Gubernur BI Fillianingsih Besok, Dalami Dugaan Kongkalikong Dana CSR BI-OJK |
---|
KPK Periksa Analis Senior OJK Pratomo, Dalami Gratifikasi dan Pencucian Uang Satori dan Heri Gunawan |
---|
KPK Panggil Anggota DPR Iman Adinugraha dalam Kasus Korupsi CSR BI-OJK |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.