Daftar 13 Provinsi Raih Penghargaan PROVILA 2025, Jawa Tengah hingga Riau Provinsi Layak Anak
Daftar 13 Provinsi yang mendapat penghargaan Kota Layak Anak (KLA) tahun 2025, Jawa Tengah hingga Riau.
Berdasarkan data Kemen PPPA, terdapat 13 provinsi yang mendapatkan penghargaan Provila.
Provila diberikan kepada wilayah karena dinilai sudah melakukan upaya untuk menggerakkan kabupaten/kota di wilayahnya dalam mewujudkan kota/kabupaten layak anak.
Terkait hal tersebut, Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, mengatakan Pemprov Jabar berusaha bekerja dengan baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Termasuk perlindungan untuk perempuan dan anak.
“Masalah penghargaan itu kita serahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat. Kita bukan tidak butuh penghargaan, tapi kita yang penting nu karasa (yang terasa), nu karampa (yang teraba), kadele (terlihat) langsung ke masyarakat,” kata Erwan, saat ditemui di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (11/8/2025).
Dikutip dari TribunJabar.id, Jawa Barat sudah tiga tahun berturut-turut tidak pernah mendapatkan predikat provinsi layak anak dari Kementerian PPPA.
Erwan pun mengatakan, pihaknya akan membenahi dan mengecak alasan Jawa Barat tak masuk kategori penghargaan di tingkat pemerintah pusat.
"Nanti kita akan koordinasi dengan dinas terkait,” imbuhnya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), tercatat ada 2.550 kasus kekerasan sepanjang 2024.
Angka ini, lantas menempatkan Jawa Barat sebagai provinsi dengan kasus tertinggi, mengungguli Jawa Timur dengan 2.316 kasus dan Jawa Tengah dengan 2.104 kasus.
Jumlah tersebut, meningkat dibandingkan pada 2022 yang jumlahnya mencapai 1.343 kasus dan pada 2023 kembali meningkat menjadi 2.446 kasus.
Kasus tersebut, terdiri atas fisik, psikis, seksual, eksploitasi, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penelantaran.
Erwan menegaskan, Pemprov Jabar berkomitmen untuk menurunkan angka kekerasan terhadap anak tersebut.
Tentang Kota Layak Anak
Dikutip dari dp3appkb.surabaya.go.id, Kota Layak Anak, istilah yang pertama kali dicetuskan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan pada tahun 2005, melalui Kebijakan Kota Layak Anak.
Selanjutnya, istilah Kota Layak Anak menjadi Kabupaten atau kota layak anak, dan disingkat KLA. Hal itu, untuk mengakomodir pemerintah daerah.
Menurut Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011, kebijakan pembangunan kabupaten atau kota layak anak didefinisikan sebagai “Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah daerah/kota yang mempunyai sistem pembangunan yang berbasiskan hak-hak anak melalui komitmen dan sumber daya negara, masyarakat, dan dunia usaha, yang terencana secara komprehensif dan berkesinambungan dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terwujudnya hak-hak anak.”
Sumber: TribunSolo.com
Kafe Lokasi Pembacokan Anggota TNI di Wonosobo Ditutup, Satpol PP: Tak Kantongi Izin |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca BMKG Jawa Tengah Hari Ini Rabu, 17 September 2025: Salatiga Hujan Petir |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini, 17 September 2025: Pagi, Sore dan Malam Hari Diguyur Hujan |
![]() |
---|
Viral Guru Injak Siswa saat Tidur di Kelas, Kak Seto: Guru Mengajar Bukan Menghajar |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Besok Rabu 17 September 2025: Mayoritas Hujan Ringan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.