Sabtu, 4 Oktober 2025

OTT KPK di Sulawesi Tenggara

Surya Paloh Sedih Drama Bupati Abdul Azis Ditangkap KPK: Jangan Sembarangan Beri Stempel OTT

Ketua Umum Nasdem Surya Paloh sedih Abdul Azis ditangkap KPK terlebih ada drama yang mengawali penangkapan tersebut.

Nasdem TV
OTT BUPATI ASAL NASDEM - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Surya Paloh sedih Abdul Azis ditangkap KPK terlebih ada drama yang mengawali penangkapan tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Bupati Kolaka Timur Abdul Azis jadi tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Koltim, Sulawesi Tenggara. 

Bupati asal NasDem itu telah ditahan KPK usai konferensi pers penetapan tersangka yang berakhir pukul 02.14 WIB, Sabtu (8/8/2025) dini hari.

Ketua Umum Nasdem Surya Paloh mengaku sedih dengan penangkapan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, terlebih penangkapan ini diawali dengan drama.

Hal itu disampaikan Surya Paloh kepada wartawan seusai pembukaan rapat kerja nasional Partai Nasdem di Hotel Claro Jalan AP Pettarani Kota Makassar Jumat (8/8/2025).

"Upaya penegakan hukum itu tidak mendahulukan drama, itu yang Nasdem sedih dia kok harus ada drama dulu, baru penegakan hukum," kata Surya Paloh kepada wartawan seusai pembukaan.

 

Pesan Surya Paloh: Penegakan Hukum Jangan Diselimuti Drama

Paloh menegaskan, Partai Nasdem konsisten menghormati proses penegakan hukum dan tidak akan pernah mundur dari prinsip tersebut. 

Namun ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak diselimuti drama dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Konsistensi sikap Partai NasDem adalah penghormatan terhadap seluruh upaya penegakan hukum. Itu tidak akan mundur, tidak akan ada deviasi di sana untuk satu dan lain hal,” tegas Paloh.

Baca juga: PROFIL dan REAKSI Hartini Istri Bupati Kolaka Timur Abdul Azis yang Suaminya Ditangkap KPK

 

Surya Paloh Perintahkan Kader NasDem Tenang

Ia mengaku baru mendengar kabar penangkapan Abdul Azis secara samar.

Surya Paloh kemudian meminta kadernya tidak terburu-buru mengeluarkan reaksi atau membela diri.

“Kita jangan terlalu cepat bereaksi seolah-olah membela diri. Kita tenang dulu. Tapi di sisi lain, boleh lah kita mengingatkan juga apa yang perlu kita ingatkan," tegasnya. 

Menurut Paloh, penegakan hukum yang ideal adalah murni, jujur, dan proporsional, bukan sarat pencitraan. 

Ia juga mengkritisi kecenderungan menempelkan stigma kepada seseorang sebelum proses hukum tuntas.

“Yang salah adalah salah, proseslah secara bijak. Tapi apakah asas praduga tak bersalah sudah tidak berlaku lagi di negeri ini?” tanyanya.

 

Surya Paloh Minta DPR Panggil KPK, Jangan Sembarangan Beri Stempel OTT

Lebih lanjut, Surya Paloh menyoroti penggunaan istilah OTT oleh KPK yang menurutnya perlu diperjelas. 

Ia memaparkan pemahamannya bahwa OTT adalah penangkapan di tempat kejadian perkara saat terjadi transaksi antara pemberi dan penerima suap.

“Terminologi OTT yang saya pahami adalah peristiwa pelanggaran hukum yang terjadi di satu tempat antara pemberi dan penerima. Itu OTT. Kalau pemberi melanggar normanya di Sumatera Utara, katakanlah, dan penerima di Sulawesi Selatan, ini OTT apa? OTT plus di negeri ini,” sindirnya.

Baca juga: JEJAK KARIER dan Harta Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Jebolan Polri Pangkat Aipda Terjaring OTT KPK

Karena itu, Paloh menginstruksikan Fraksi Nasdem, khususnya Komisi III DPR RI, untuk segera memanggil KPK dalam rapat dengar pendapat.

“Saya instruksikan Fraksi NasDem di Komisi III DPR RI untuk memanggil KPK, meminta penjelasan soal apa yang dimaksud OTT. Supaya publik tidak bingung dan tidak sembarangan memberi stempel OTT kepada orang. Ini tidak tepat, tidak arif, dan tidak mendukung jalannya pemerintahan,” tegasnya.

Paloh pun menegaskan bahwa Nasdem tidak akan melindungi kader yang terbukti bersalah. 

Namun ia menuntut agar semua proses hukum dijalankan secara objektif, transparan, dan menjunjung keadilan.

"Yang salah adalah salah, proseslah secara bijak, tapi apakah I just presumption of a notion peraduga tidak bersalah itu sama sekali tidak laku lagi di negeri ini," tandasnya.

 

Drama OTT Bupati Koltim Berakhir, KPK Pastikan Abdul Azis Ditangkap

Polemik dan drama seputar operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sulawesi Tenggara akhirnya menemui titik terang. 

Setelah serangkaian informasi yang simpang siur, KPK mengonfirmasi telah mengamankan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, memberikan pernyataan tegas yang mengakhiri drama tersebut. 

Ia membenarkan bahwa Abdul Azis telah diamankan pada Kamis (7/8/2025) malam.

"Sudah semalam dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel," kata Fitroh, Jumat (8/8/2025).

Penangkapan ini merupakan puncak dari kegiatan OTT yang dilakukan KPK terkait dugaan suap proyek peningkatan kualitas rumah sakit yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

OTT BUPATI KOLTIM — KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) periode 2024–2029, Abdul Aziz (ABZ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di wilayahnya. Pengumuman tersangka dilakukan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari
OTT BUPATI KOLTIM — KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) periode 2024–2029, Abdul Aziz (ABZ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di wilayahnya. Pengumuman tersangka dilakukan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

 

Drama Berawal dari Pernyataan Berbeda

Kegaduhan bermula pada Kamis (7/8/2025) ketika Wakil Ketua KPK Johanis Tanak awalnya membenarkan penangkapan Bupati Koltim. 

Namun, kabar ini dibantah keras oleh Abdul Azis yang saat itu sedang mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem di Makassar.

Pihak Partai NasDem, melalui Bendum Ahmad Sahroni, bahkan menuding KPK "bermain drama" dan menciptakan kegaduhan. 

Sahroni menegaskan bahwa Abdul Azis berada di sampingnya saat kabar OTT menyebar.

Situasi menjadi semakin tidak jelas ketika Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa saat OTT berlangsung di Sultra, bupati memang tidak ada di lokasi, namun ada pihak swasta dan PNS yang diamankan. 

Puncaknya, Johanis Tanak meralat pernyataan awalnya dan mengaku tidak pernah menyebut nama Abdul Azis terjaring OTT.

 

OTT KPK hingga Bupati Abdul Azis Jadi Tersangka dan Ditahan

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari kegiatan tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada 7–8 Agustus 2025 di tiga kota: Kendari, Jakarta, dan Makassar.

Selain Bupati Abdul Aziz, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. 

Mereka adalah Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, serta dua pihak swasta dari kontraktor pelaksana, Deddy Karnady (DK) dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) dan Arif Rahman (AR) dari KSO PT PCP.

"Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

OTT BUPATI KOTIM - Petugas menunjukkan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari. KPK menahan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD di Kolaka Timur Andi Lukman Hakim, PPK proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto, pihak swasta Deddy Karnady dan pihak swasta Arif Rahman terkait kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara dengan megamankan barang bukti sebesar Rp 200 juta dari nilai proyek sebesar Rp 126,3 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OTT BUPATI KOTIM - Petugas menunjukkan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari. KPK menahan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD di Kolaka Timur Andi Lukman Hakim, PPK proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto, pihak swasta Deddy Karnady dan pihak swasta Arif Rahman terkait kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara dengan megamankan barang bukti sebesar Rp 200 juta dari nilai proyek sebesar Rp 126,3 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kasus ini bermula dari proyek strategis nasional untuk peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp126,3 miliar.

Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga telah terjadi pengondisian lelang proyek sejak awal. 

Pada Januari 2025, diduga terjadi pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, termasuk Bupati Abdul Aziz, dengan pihak Kemenkes di Jakarta untuk mengatur agar PT PCP memenangkan lelang.

Setelah PT PCP ditetapkan sebagai pemenang dan kontrak ditandatangani pada Maret 2025, diduga mulai terjadi aliran dana sebagai bagian dari commitment fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar dari total nilai proyek.

KPK membeberkan bahwa pada Agustus 2025, tersangka Deddy Karnady (DK) dari pihak swasta menarik cek senilai Rp1,6 miliar yang kemudian diserahkan kepada PPK, Ageng Dermanto (AGD). 

Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada staf Abdul Aziz untuk dikelola. 

"Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Saudara ABZ (Abdul Aziz), yang diantaranya untuk membeli kebutuhan Saudara ABZ," ungkap Asep.

Tim KPK bergerak melakukan penangkapan setelah adanya penyerahan uang lain. 

Dalam OTT tersebut, tim mengamankan uang tunai sejumlah Rp200 juta dari tangan AGD, yang diduga merupakan bagian dari commitment fee yang telah disepakati. 

OTT BUPATI KOTIM - Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (kanan) bersama PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD di Kolaka Timur Andi Lukman Hakim (kiri), PPK proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (kedua kiri), pihak swasta Deddy Karnady (kedua kanan) dan pihak swasta Arif Rahman (tengah) mengenakan rompi tahanan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari. KPK menahan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD di Kolaka Timur Andi Lukman Hakim, PPK proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto, pihak swasta Deddy Karnady dan pihak swasta Arif Rahman terkait kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara dengan megamankan barang bukti sebesar Rp 200 juta dari nilai proyek sebesar Rp 126,3 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OTT BUPATI KOTIM - Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (kanan) bersama PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD di Kolaka Timur Andi Lukman Hakim (kiri), PPK proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (kedua kiri), pihak swasta Deddy Karnady (kedua kanan) dan pihak swasta Arif Rahman (tengah) mengenakan rompi tahanan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari. KPK menahan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD di Kolaka Timur Andi Lukman Hakim, PPK proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto, pihak swasta Deddy Karnady dan pihak swasta Arif Rahman terkait kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara dengan megamankan barang bukti sebesar Rp 200 juta dari nilai proyek sebesar Rp 126,3 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Total ada 12 orang yang diamankan dalam operasi senyap ini.

Atas perbuatannya, Bupati Abdul Aziz bersama AGD dan ALH sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Deddy Karnady dan Arif Rahman sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kelima tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Agustus 2025, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

(tribun network/TribunTimur/Tribunnews.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 'Kok Harus Ada Drama' Surya Paloh Singgung KPK OTT Bupati Koltim Abd Azis, 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved