OTT KPK di Sulawesi Tenggara
Surya Paloh Sedih Drama Bupati Abdul Azis Ditangkap KPK: Jangan Sembarangan Beri Stempel OTT
Ketua Umum Nasdem Surya Paloh sedih Abdul Azis ditangkap KPK terlebih ada drama yang mengawali penangkapan tersebut.
Penulis:
Theresia Felisiani
"Sudah semalam dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel," kata Fitroh, Jumat (8/8/2025).
Penangkapan ini merupakan puncak dari kegiatan OTT yang dilakukan KPK terkait dugaan suap proyek peningkatan kualitas rumah sakit yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Drama Berawal dari Pernyataan Berbeda
Kegaduhan bermula pada Kamis (7/8/2025) ketika Wakil Ketua KPK Johanis Tanak awalnya membenarkan penangkapan Bupati Koltim.
Namun, kabar ini dibantah keras oleh Abdul Azis yang saat itu sedang mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem di Makassar.
Pihak Partai NasDem, melalui Bendum Ahmad Sahroni, bahkan menuding KPK "bermain drama" dan menciptakan kegaduhan.
Sahroni menegaskan bahwa Abdul Azis berada di sampingnya saat kabar OTT menyebar.
Situasi menjadi semakin tidak jelas ketika Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa saat OTT berlangsung di Sultra, bupati memang tidak ada di lokasi, namun ada pihak swasta dan PNS yang diamankan.
Puncaknya, Johanis Tanak meralat pernyataan awalnya dan mengaku tidak pernah menyebut nama Abdul Azis terjaring OTT.
OTT KPK hingga Bupati Abdul Azis Jadi Tersangka dan Ditahan
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari kegiatan tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada 7–8 Agustus 2025 di tiga kota: Kendari, Jakarta, dan Makassar.
Selain Bupati Abdul Aziz, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, serta dua pihak swasta dari kontraktor pelaksana, Deddy Karnady (DK) dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) dan Arif Rahman (AR) dari KSO PT PCP.
"Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Kasus ini bermula dari proyek strategis nasional untuk peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp126,3 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.