Senin, 29 September 2025

OTT KPK di Sulawesi Tenggara

Abdul Azis dari Polisi Jadi Kepala Daerah, Kini Ditahan KPK Usai 5 Bulan Dilantik Presiden Prabowo

Nasib Abdul Azis dari Polisi Jadi Kepala Daerah, ditangkap dan jadi tersangka KPK usai 5 bulan dilantik Presiden Prabowo.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OTT BUPATI KOTIM - Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (kanan) bersama tersangka lainnya mengenakan rompi tahanan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari. KPK menahan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD di Kolaka Timur Andi Lukman Hakim, PPK proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto, pihak swasta Deddy Karnady dan pihak swasta Arif Rahman terkait kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara dengan megamankan barang bukti sebesar Rp 200 juta dari nilai proyek sebesar Rp 126,3 miliar. Nasib Abdul Azis dari Polisi Jadi Kepala Daerah, ditangkap dan jadi tersangka KPK usai 5 bulan dilantik Presiden Prabowo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Selain Abdul Aziz, empat tersangka lainnya adalah Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, serta dua pihak swasta dari kontraktor pelaksana, Deddy Karnady (DK) dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) dan Arif Rahman (AR) dari KSO PT PCP.

Berdasarkan konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, peran Abdul Aziz sangat sentral. 

Pada Januari 2025, ia bersama sejumlah pejabat Pemkab Koltim, termasuk Kepala Bagian PBJ dan Kepala Dinas Kesehatan, diduga secara khusus datang ke Jakarta.

"Diduga untuk melakukan pengkondisian agar PT PCP memenangkan lelang Pembangunan RSUD Kelas C Kabupaten Koltim," jelas Asep.

OTT BUPATI KOTIM - Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (kanan) bersama PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD di Kolaka Timur Andi Lukman Hakim (kiri), PPK proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (kedua kiri), pihak swasta Deddy Karnady (kedua kanan) dan pihak swasta Arif Rahman (tengah) mengenakan rompi tahanan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari. KPK menahan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD di Kolaka Timur Andi Lukman Hakim, PPK proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto, pihak swasta Deddy Karnady dan pihak swasta Arif Rahman terkait kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara dengan megamankan barang bukti sebesar Rp 200 juta dari nilai proyek sebesar Rp 126,3 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OTT BUPATI KOTIM - Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (kanan) bersama PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD di Kolaka Timur Andi Lukman Hakim (kiri), PPK proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (kedua kiri), pihak swasta Deddy Karnady (kedua kanan) dan pihak swasta Arif Rahman (tengah) mengenakan rompi tahanan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari. KPK menahan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD di Kolaka Timur Andi Lukman Hakim, PPK proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto, pihak swasta Deddy Karnady dan pihak swasta Arif Rahman terkait kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara dengan megamankan barang bukti sebesar Rp 200 juta dari nilai proyek sebesar Rp 126,3 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Setelah PT PCP ditetapkan sebagai pemenang pada Maret 2025 dengan nilai kontrak Rp126,3 miliar, komitmen fee sebesar 8% atau sekitar Rp9 miliar dari nilai proyek mulai direalisasikan.

KPK mengungkap bahwa pada Agustus 2025, tersangka Deddy Karnady (DK) dari pihak swasta menarik cek senilai Rp1,6 miliar yang kemudian diserahkan kepada PPK, Ageng Dermanto (AGD). 

Uang tersebut lalu diteruskan kepada staf Abdul Aziz yang bernama Yasin (YS).

"Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Saudara, yang diantaranya untuk membeli kebutuhan Saudara ABZ," ungkap Asep.

OTT ini sendiri terjadi setelah tim KPK menangkap AGD dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp200 juta, yang merupakan bagian dari komitmen fee yang telah disepakati.

 

Proyek Prioritas Nasional Dikorupsi oleh Abdul Azis 

Proyek peningkatan RSUD Kolaka Timur dari tipe D menjadi tipe C ini merupakan bagian dari program prioritas nasional yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan. 

KPK menyayangkan program yang vital untuk pelayanan publik ini justru disalahgunakan.

"Pembangunan RSUD ini memiliki urgensi tinggi untuk pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat dan menyangkut hajat hidup orang banyak, justru disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindak pidana korupsi," kata Asep.

 

Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Jebolan Polri Pangkat Aipda Terjaring OTT KPK

Jika melihat jejak karir Abdul Azis, ia merupakan mantan anggota Polri atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sultra
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan