Kasus Impor Gula
Tak Hanya Tom Lembong, Terdakwa Kasus Impor Gula Lainnya Dianggap Bisa Dapat Abolisi, Apa Alasannya?
Pakar Hukum Pidana menilai terdakwa lain dalam kasus impor gula, juga bisa mendapat abolisi dari Presiden. Apa alasannya?
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Tiara Shelavie
"Jadi kita minta kepada Jaksa Agung, itu tidak perlu Keppres abolisi kedua, cukup Jaksa Agung mencabut surat dakwaan, selesai. Karena menurut hukum acara, Jaksa Agung berhak mencabut," tutur Hotman.
Kejagung: Abolisi Bersifat Personal
Menanggapi abolisi untuk Tom Lembong, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutnya bersifat personal.
Karena itu, jelas Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, proses hukum terhadap terdakwa lain kasus impor gula, masih berjalan.
"Jadi proses ini kan bukan diberhentikan terus bebas untuk (terdakwa) yang lainnya, enggak. Ini hanya yang bersangkutan Pak Tom Lembong diberikan abolisi secara perorangan di perkara ini," kata Sutikno saat dikonfirmasi, Sabtu (2/8/2025).
"(Terdakwa) yang lainnya tetap berjalan, yang sekarang berproses berjalan itu tetap berjalan," tegas Sutikno.
Hal serupa juga disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Ananng Supriatna, baru-baru ini.
Ia menekankan, pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dari Presiden Prabowo adalah hal personal.
Sebab, Keppres Nomor 18 Tahun 2025 yang diterbitkan Presiden Prabowo, hanya berlaku bagi Tom Lembong.
Karena itu, Anang mengatakan, meski ia menghormati hak Hotman Paris sebagai pengacara terdakwa, pihaknya tetap pada sikap, kasus impor gula tetap berlanjut.
"Sudah jelas disebut bahwa segala proses hukum dan akibat hukum terhadap Saudara Thomas Trikasih Lembong ditiadakan," tutur Anang menekankan, Rabu (6/8/2025), masih dari Kompas.com.
"Artinya, hanya berlaku personal terhadap abolisinya dan abolisi juga memang sudah benar, itu kan hak presiden, dalam hal ini hak prerogatif yang dijamin oleh undang-undang," pungkasnya.
Diketahui, dalam kasus impor gula, masih ada 10 terdakwa yang menghadapi proses hukum.
Satu di antaranya telah dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia adalah Charles Sitorus, mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Sementara, sembilan terdakwa lainnya yang berasal dari pihak korporasi masih menjalani proses hukum, yaitu:
- Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya NG;
- Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo;
- Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan;
- Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat;
- Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca;
- Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat;
- Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow;
- Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama;
- Direktur PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo.
Duduk Perkara Kasus hingga Dapat Abolisi
Sebagai informasi, Tom Lembong dijatuhi vonis hukuman 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025), dalam kasus impor gula.
Sumber: TribunSolo.com
Kasus Impor Gula
Menelisik Manuver Tom Lembong Laporkan Hakim ke Bawas MA dan KY, Pakar: Ini Bukan Serangan Balik |
---|
Tom Lembong Minta Auditor BPKP Chusnul Khotimah Tak Di-bully di Medsos |
---|
Tom Lembong Datangi Ombudsman, Tindak Lanjuti Laporan Terhadap Auditor BPKP di Kasus Impor Gula |
---|
Lapor ke Komisi Yudisial, Tom Lembong Tegaskan Tak Berniat Jatuhkan Karier Hakim yang Vonis Bersalah |
---|
Komisi Yudisial Bakal Telisik Kejanggalan Vonis Tom Lembong oleh Hakim Pengadilan Tipikor |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.