Senin, 29 September 2025

Royalti Musik

Penyanyi Cafe Ikut Gugat UU Hak Cipta, Mengaku Hanya Dapat Rp 300 Ribu Karena Dipotong Bayar Royalti

Tak hanya Ariel NOAH bersama sejumlah musisi top yang mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
GUGAT UU HAK CIPTA - Kuasa Hukum perkara Nomor 37/PUU-XXIII/2025 untuk pengujian Undang-Undang Hak Cipta, David Surya saat diwawancari di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2025). 

“Jadi bahkan kemarin kita bawa saksi fakta, artis yang memang hanya berpenghasilan 300 ribu saja,” jelasnya.

Tak bisa dipungkiri, David menyebut, saat ini masih ada beberapa pihak yang sangat menerapkan hak eksklusif atas lagu ciptaannya.

Padahal hal itu dirasa David berbanding terbalik dengan semangat masyarakat Indonesia yang menerapkan gotong royong sebagaimana sebelumnya disampaikan hakim konstitusi Arief Hidayat dalam sidang.

“Karena memang segelintir pencipta ini terus menerus mengemukakan bahwa pentingnya hak eksklusif, pentingnya hak ekonomi. Maka saya ingin mengutip apa yang disampaikan oleh Prof Arief Hidayat kemarin, bahwa jiwa masyarakat Indonesia adalah jiwa gotong royong bukan individualis kapitalis,” tuturnya.

Berangkat dari situ, David mengklaim, tercipta ihwal segala ciptaan tetap memiliki fungsi sosial dan ketersediaan yang cukup untuk digunakan oleh orang lain tanpa perlu ada otorisasi dari penciptanya.

David bersama rekannya menjadi pengacara pro bono dalam perkara ini. 

Alasannya, untuk membela penuh para penyanyi kecil yang takut untuk tampil akibat persoalan royalti.

Sebagai informasi, perkara nomor 28 dimohonkan oleh 28 musisi, di antaranya Armand Maulana, Nazriel "Ariel" Irham, Bernadya, Bunga Citra Lestari, dan Rossa. Mereka tergabung dalam Gerakan Satu Visi.

Permohonan uji materi tersebut salah satunya dipicu oleh perkara yang menimpa Agnez Mo, yang digugat oleh pencipta lagu "Bilang Saja", Ari Bias. Ia dinilai menggunakan lagu tersebut tanpa izin langsung dan tanpa membayar royalti.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan dan menghukum Agnez Mo membayar ganti rugi Rp1,5 miliar. Selain itu, ia juga dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran pidana dalam Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.

Sementara itu, perkara nomor 37 dimohonkan oleh lima pelaku pertunjukan dari grup musik T’Koes Band dan Saartje Sylvia, yang dikenal sebagai Lady Rocker pertama Indonesia. 

Para pemohon menilai sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta tidak memberikan kepastian hukum, sehingga mereka meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Pasal 113 ayat (2) huruf f dan menafsirkan ulang sejumlah pasal lainnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan