Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Pemberian Abolisi Jadi Kejutan bagi Tom Lembong, Kuasa Hukum: Kami Nggak Mikir Apa-apa
Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengungkap, abolisi keluar di tengah persiapan strategi melaporkan majelis hakim dan BPKP.
TRIBUNNEWS.COM - Detik-detik Mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto terkait kasus impor gula telah terungkap.
Tom Lembong resmi mendapat abolisi (penghapusan proses hukum yang berjalan) setelah divonis 4,5 tahun penjara dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025) lalu terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di lingkup Kementerian Perdagangan RI 2015-2016.
Tak hanya pidana badan, Tom Lembong juga dikenai pidana denda sebesar Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Hakim tetap menjatuhkan vonis ini meski Tom Lembong telah dinyatakan tidak memiliki mens rea (niat jahat) dan tidak mendapat keuntungan pribadi.
Tom Lembong dinilai telah memperkaya orang/perusahaan lain, dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp194 miliar.
Kini dengan adanya abolisi, maka tuntutan pidana atau proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong ditiadakan atau dihentikan.
Keluarnya abolisi Tom Lembong terhitung cepat dari penetapan vonisnya, yakni hanya berkisar dua pekan,
Presiden RI Prabowo Subianto mengajukan permohonan abolisi untuk Tom Lembong melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025.
Surpres tersebut kemudian disetujui DPR RI dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Setelah mendapat persetujuan DPR RI, abolisi Tom Lembong resmi tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto dan berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Tom Lembong yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) 2016-2019 itu pun resmi bebas dan keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat (1/8/2025) malam, sekitar pukul 22.05 WIB.
Baca juga: Kuasa Hukum Tom Lembong Sebut Putusan Hakim soal Ekonomi Kapitalis Fatal, Seret Nama Hakim Alfis
Abolisi Jadi Kejutan, Keluar di Tengah Persiapan Pelaporan Majelis Hakim dan BPKP
Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengungkap, abolisi keluar di tengah persiapan strategi upaya hukum melaporkan majelis hakim PN Tipikor yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap kliennya dan BPKP.
Hal ini Zaid sampaikan saat menjadi narasumber dalam program OVERVIEW yang diunggah di kanal YouTube Tribunnews, Rabu (6/8/2025).
Sebagai informasi, ada tiga hakim yang dilaporkan pihak Tom Lembong ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY), yakni:
1. Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), jabatan: Hakim Madya Utama
2. Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota), jabatan: Hakim Madya Muda
3. Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc), jabatan: Hakim Ad Hoc Tipikor
Laporan berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh majelis hakim dalam persidangan kasus Tom Lembong.
Laporan ini resmi dilayangkan pada Senin (4/8/2025) atau tiga hari setelah Tom Lembong resmi bebas seusai mendapat abolisi.
Selain majelis hakim, pihak Tom Lembong juga melaporkan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke Ombudsman Republik Indonesia.
Pelaporan ini dilakukan karena tim kuasa hukum Tom Lembong menilai audit kerugian negara dalam perkara impor gula dilakukan secara tidak profesional dan tanpa analisis mendalam, yang kemudian dijadikan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.
Sebelum mendapat kabar tentang abolisi Tom Lembong, kata Zaid Mushafi, pihaknya tengah mempersiapkan pelaporan majelis hakim dan BPKP.
Kemudian, dirinya mengetahui informasi abolisi ini dari pihak media yang mengontaknya pada malam jelang konferensi pers dari DPR RI.
Adapun Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan kepada media bahwa DPR RI telah menyetujui permohonan abolisi untuk Tom Lembong melalui rapat konsultasi dengan pimpinan dan fraksi-fraksi, Kamis (31/7/2025) malam.
"Strategi-strategi itu [pelaporan majelis hakim dan BPKP, red.] sudah kita siapkan dan pemberitahuan abolisi itu malam sekitar jam 20.00, kalau enggak salah dari Tribun itu aktif ngontak saya tuh, Mas Rahmat itu. Jam 20.00 atau 20.30 gitu," kata Zaid.
Baca juga: Tak Hanya Tom Lembong, Terdakwa Kasus Impor Gula Lainnya Dianggap Bisa Dapat Abolisi, Apa Alasannya?

Pengumuman abolisi ini pun bak kejutan bagi pihak Tom Lembong.
Sebab, sore sebelum mendapat kontak dari media, Zaid bilang, dirinya sedang berdiskusi dengan kliennya itu dan sama sekali tidak berpikir tentang adanya abolisi.
"Itu sorenya sampai jam 16.30 sore lah dari siang itu saya lagi diskusi sama Pak Tom sebenarnya di Rutan Cipinang. Kita enggak berpikir ada apa-apa dan bagaimana. Terus tahu-tahu kita bubar malam saya pulang dapat info abolisi," paparnya.
Setelah mendapat info abolisi, Zaid bersama anggota tim kuasa hukum lain dan pihak keluarga berkumpul di apartemen Tom Lembong untuk membahas sikap mengenai pemberian pengampunan hukum dari Presiden RI ini.
"Nah, malam itu juga, jam 23.00 malam, langsung semua berkumpul di apartemennya Pak Tom bersama keluarga dan seluruh tim hukum. Nah, di situ kita membahas, mendiskusikan, dan menunggu persetujuan Pak Tom tentunya," ungkap Zaid.
"Besoknya, kita sepakat untuk menyetujui pemberian abolisi itu. Karena memang secara fakta dan secara pembuktian ya kita sama-sama mengetahui semuanya," imbuhnya.
"Prinsipnya kita sangat senanglah, klien kita mendapatkan abolisi sebagai jalan keluar ya di tengah situasi proses penegakan hukum ini," tambahnya.
Ketua Tim Penasihat Hukum Tom Lembong Dikabari Langsung oleh Sufmi Dasco Ahmad
Berbeda dari dirinya yang mendapat info abolisi Tom Lembong dari media, Zaid Mushafi mengungkap bahwa Ari Yusuf Amir selaku Ketua Tim Penasihat Hukum dikontak langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
"Kalau saya dari media, tapi ternyata pas di cross-check pimpinan kita, koordinator kita, Pak Yusuf Amir kebetulan dikontak langsung sama Pak Dasco bahwa ada pemberian abolisi ini terhadap klien kita gitu," ujar Zaid.
"Dan Pak Ari berkomunikasi secara positif dan meminta kita untuk mempersiapkan seluruh proses administrasi di bawah untuk mengeluarkan Pak Tom dari tahanan," tambahnya.
Menurut Zaid, rentang waktu Dasco mengabari Ari Yusuf Amir tidak terlalu lama dengan konferensi pers DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.
"Saya kurang tahu pastinya. Tapi, kalau melihat jenjang waktu itu pada saat sebelum konferensi pers, tapi jaraknya waktunya enggak berjauhan lah," tandas Zaid.
*) Tonton video OVERVIEW Tribunnews selengkapnya, klik DI SINI
Baca juga: Kuasa Hukum Tanggapi soal Tudingan Abolisi dari Prabowo untuk Tom Lembong Bersifat Politis
Sekilas tentang Abolisi
Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan/baru akan berlangsung.
Dengan pemberian abolisi oleh presiden, maka penuntutan terhadap seseorang atau sekelompok orang dihentikan dan ditiadakan.
Pemberian abolisi merupakan salah satu hak prerogatif Presiden RI di ranah yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuasaan.
Hak Presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi diatur dalam Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945, yang berbunyi:
"Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat."
Isi pasal ini merupakan Perubahan I 19 Oktober 1999, yang sebelumnya berbunyi:
"Pasal 14: Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi."
Hal ini sebagaimana dikutip dari naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (yang dipadukan dengan Perubahan I, II, III & IV), yang diunduh dari laman bphn.go.id.
(Tribunnews.com/Rizki A.)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.