Jumat, 3 Oktober 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Kuasa Hukum Tom Lembong Akui Abolisi dari Prabowo Jadi Perdebatan karena Diberikan di Kasus Korupsi

Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menyebut, abolisi yang diberikan Prabowo ke Tom Lembong jadi perdebatan karena dilakukan di kasus korupsi.

Tribunnews/Jeprima
ABOLISI TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom Lembong telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula. Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara. Tribunnews/Jeprima. Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengakui pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto kepada Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuai perdebatan di tengah publik. Menurut Zaid perdebatan ini muncul karena abolisi ini diberikan Prabowo dalam proses hukum kasus tindak pidana korupsi. 

Karena abolisi ini sebenarnya sudah bisa diberikan Prabowo sejak proses penyidikan, sebelum adanya penuntutan pada Tom Lembong.

"Untuk itu sudah tepat sekalipun, menurut kami itu terlambat gitu kan. Karena seharusnya dalam proses penyidikan itu sebelum penuntutan itu sudah bisa diberikan abolisi ya kan," pungkasnya.

Vonis Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula

Majelis hakim PN Jakarta Pusat sebelumnya memvonis Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Atas perbuatannya tersebut, Tom Lembong divonis hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.

Tak cukup pidana badan, Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Eks Mendag era Jokowi itu dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Kuasa Hukum Tom Lembong Sebut Putusan Hakim soal Ekonomi Kapitalis Fatal, Seret Nama Hakim Alfis

Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer."

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 750 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Belum genap tiga minggu sejak vonis dijatuhkan, Presiden Prabowo kemudian memutuskan untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong.

Baca juga: Tom Lembong Klaim Abolisi dari Prabowo di Luar Ekspektasi: Bersyukur, tapi Ini Solusi yang Tak Ideal

Selain Tom Lembong, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga mendapatkan amnesti dari Prabowo atas kasus yang menjerat mereka.

Menurut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, DPR juga telah menyetujui dua surat terkait abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto tersebut.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong."

"Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco, usai menghadiri rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita lainnya terkait Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved