Kasus Impor Gula
Kisah Tom Lembong Pertama Kali di Penjara: Sakit Lambung, Butuh Seminggu Pulihkan Psikologis
Kepada Anies Baswedan, Tom Lembong pun menceritakan pengalaman saat pertama kali masuk penjara setelah menjadi tersangka.
"Persidangan dan hukum acara pidana itu proses mencari suatu kebenaran materil, bukan mencari kesalahan terdakwa atau mencari bukti dari kesalahan terdakwa. Kalau kayak gitu, untuk apa kita sidang, langsung saja kita putus dia bersalah ya kan, buktinya nanti kita cari," kata Zaid.
"Ini yang kita sangat menyayangkan dugaan pelanggaran perilaku dan profesional kode etik dari majelis hakim ini yang kita sangat rasakan sepanjang perjalanan," ucapnya.
Perjalanan Kasus Hukum Tom Lembong
Perjalanan hukum kasus Lembong berawal pada Oktober 2024 saat Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan korupsi izin impor gula pada periode 2015–2016.
Setelah menjalani persidangan intensif dengan lebih dari 90 saksi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian memvonis Lembong 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta (subsider 6 bulan kurungan).
Majelis hakim mengklaim terjadi penyalahgunaan kekuasaan yang mengakibatkan negara dirugikan.
Namun, Tom Lembong membantah niat jahat (mens rea), dan timnya pun mengajukan banding pada 22 Juli 2025 di tengah kritik terhadap pertimbangan hukum yang dianggap bias.
Situasi kemudian berubah saat Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi atas nama Tom Lembong, yang disetujui oleh DPR pada 31 Juli 2025.
Pemberian abolisi itu melalui Surat Presiden R-43/Pres/07/2025 pada tanggal 30 Juli 2025.
Lalu, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah persetujuan DPR itu, Keputusan Presiden dikeluarkan dan seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan efektif, sehingga membuatnya bebas tanpa syarat.
Sebelumnya, keterlibatan Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula bermula pada 2015.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, dalam rapat koordinasi antar-kementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.
Namun, Tom Lembong yang saat itu menjabat sebagai Mendag memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.
“Saudara TTL (Tom Lembong) memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ujar Qohar.
Padahal, jika merujuk pada Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berhak melakukan impor gula kristal putih.
“Berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tersangka TTL, dilakukan oleh PT AP dan impor GKM tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait,” kata Qohar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.